Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Kaltim Resmi Umumkan Kenaikan UMP Dan UMSP Kaltim 2025

Pemkot Balikpapan
Pj Gubernur Katim Akmal Malik didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025, Rabu (11/12/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pj Gubernur Katim Akmal Malik secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.

UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77 atau meningkat 6,5 persen dari UMP 2024. Sedangkan, UMSP Kaltim 2025 ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Adapun detail UMSP Kaltim 2025 di antaranya, sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48, sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46.

Pj Gubernur Katim Akmal Malik mengatakan, kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dakan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” ujarnya, dalam jumpa pers di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).

Dikatakannya, penetapan UMP Dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Dikatakannya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim.

“Kebijakan ini juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis,” ucapnya.

Akmal Malik menambahkan, Pemprov Kaltim berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi keberlanjutan usaha.

Selanjutnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini akan menjadi acuan Dewan Pengupahan kabupaten/kota di seluruh Kaltim.

“Hari ini penetapan UMP ini sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSP,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, perusahaan yang tidak menaati kenaikan UMK bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Mereka yang tidak menaati UMK bisa dipidana. Jadi memang sejauh ini belum ada yang melanggar jika melihat kondisi tahun lalu,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar