Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Tim Satgas Pangan Sidak ke Pasar Tradisional
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak tinggal diam menghadapi dinamika harga pangan belakangan ini.
Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Satgas Pangan Polda Kaltim turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik yang menjadi jalur utama peredaran beras. Pasar Pandansari menjadi sorotan karena merupakan pusat transaksi beras terbesar di Kota Minyak.
Sidak yang digelar beberapa waktu lalu itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterapkan pedagang sesuai dengan ketentuan pemerintah, terutama terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium, medium, maupun beras SPHP yang menjadi instrumen stabilisasi harga dari pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, mengonfirmasi adanya temuan pelanggaran dalam inspeksi tersebut. Menurutnya, masih ada distributor hingga pedagang pasar yang menjual beras melebihi HET.
“Kalau mengacu HET yang berlaku di Kalimantan Timur, beras premium seharusnya dijual Rp 15.400 per kilogram, beras medium Rp 14.100 per kilogram, dan beras SPHP Rp 13.000 per kilogram. Namun fakta di lapangan ada yang menjual di atas batas itu,” ujar Anwar, Senin (27/10/2025).
Pedagang beralasan bahwa harga sudah tinggi sejak pengambilan dari daerah penghasil. Tim pun menindaklanjuti dengan mewajibkan pedagang menunjukkan invoice atau bukti pembelian. Langkah ini dilakukan untuk melacak apakah terdapat kenaikan sejak tingkat produsen atau justru permainan harga di jalur distribusi.
Selain memeriksa harga, tim gabungan juga meninjau mutu dan legalitas produk terkait ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini merupakan tindak lanjut implementasi kebijakan Badan Pangan Nasional sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 dan 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras nasional.
Anwar menegaskan bahwa hasil temuan akan dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk penanganan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tidak taat aturan.
“Tujuan utama kami jelas: menjaga keseimbangan pasokan, memastikan harga tetap wajar, dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Pemkot berharap sidak rutin dapat menciptakan sistem distribusi beras yang lebih transparan dan tertib. Masyarakat pun diimbau melapor bila menemukan adanya penjualan beras dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA
