Pelaku Pemerkosaan di Berau Dibekuk Polisi di Balikpapan
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Langkah pelarian tersangka kasus kejahatan seksual di Kabupaten Berau akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Tim gabungan yang melibatkan Tim Jatanras Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pemuda berinisial A alias U (24) di wilayah Balikpapan, Sabtu (19/9/2026). Tersangka asal Tarakan tersebut ditangkap usai buron selama hampir satu bulan setelah diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial TPW (23).
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat melarikan diri keluar daerah guna menghindari kejaran petugas. Usai diamankan oleh tim Jatanras di Balikpapan, tersangka langsung diboyong menuju Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan intensif sejak Minggu (20/9/2026).
Insiden memprihatinkan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA di sebuah penginapan di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb, Berau. Berdasarkan hasil reka kejadian dan penyelidikan awal, tersangka mendatangi kamar yang dihuni korban dengan dalih mencari keberadaan rekannya. Meskipun korban telah menerangkan bahwa kawan tersangka tidak ada di lokasi, A alias U tetap memaksa masuk ke dalam ruangan.
Situasi berubah mencekam saat korban berulang kali meminta tersangka untuk segera keluar dari kamarnya. Pelaku justru membalasnya dengan tindakan kekerasan fisik secara brutal hingga mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan luka-luka, sebelum akhirnya melancarkan aksi pemerkosaan. Begitu pelaku melarikan diri, korban langsung mengumpulkan keberanian untuk melaporkan insiden traumatik tersebut ke Polres Berau pada malam harinya sekitar pukul 22.58 WITA.
Penyelidikan maraton yang digelar kepolisian akhirnya membuahkan hasil hingga posisi pelaku terdeteksi di Balikpapan. Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan ketegangan komitmen Polri dalam menindak tegas seluruh bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol Tedy Sopandi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan publik agar tidak takut untuk melaporkan tindakan kejahatan serupa demi menjamin keadilan serta perlindungan penuh terhadap korban. Saat ini, tersangka A alias U telah mendekam di sel tahanan Polres Berau dan dijerat Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA
