PASER, Gerbangkaltim.com – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan pembangunan infrastruktur jalan di Harapan Baru Kecamatan Kuaro dan Pasir Mayang Kecamatan Tanah Grogot terkendala status lahan Cagar Alam (CA).

Namun demikian Bupati terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu dengan program enclave di wilayah pesisir tersebut.

“Saya di setiap kesempatan, saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat, soal pesisir ini banyak yang berstatus CA,” kata Bupati Fahmi usai membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten, Selasa (03/08/2021).

Bupati menyampaikan persoalan status CA kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pusat agar masyarakat disana juga merasakan pembangunan infrastruktur.

“Saya suarakan suapaya mendapat perhatian provinsi pusat untuk minimal membuka fasilitas umum agak sedikit toleransi di kawasan CA di pesisir,” ujar Bupati Fahmi.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda RZWP3K, Bupati mengatakan 86,83% dari wilayah pesisir di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi cagar alam. Sedangkan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan.

“Karena permasalahan permukiman dalam Cagar Alam ini terkesan tidak pernah terselesaikan Pemerintah dalam hal ini kementerian yang menangani urusan kehutanan sesuai kewenangannya,” kata Fahmi.

Lanjut Bupati Fahmi, di sisi lain masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup dan berusaha mengakibatkan okupasi lahan di daerah pesisir terus bertambah untuk kegiatan permukiman dengan berbagai fasilitas umum dan sosial didalamnya dan lahan usaha seperti tambak, pertanian dan perkebunan.

Selain itu dalam kawasan cagar alam juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser selama hampir 2 dasawarsa ini terus berupaya melakukan rasionalisasi kawasan cagar alam baik melalui usulan perubahan status kelompok hutan,” terang Bupati Fahmi.

Usulan perubahan secara parsial telah dilakukan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim, dan saat ini memasuki revisi RTRWP maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dengan harapan masyarakat pesisir dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” kata Bupati.

Ia berharap dalam revisi RTRWP Kaltim yang saat ini masih berproses akan memperoleh hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Paser khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir. (Adv)

Share.
Leave A Reply