Pemkot Balikpapan Alihkan Pembelajaran ke Rumah Selama Tiga Hari akibat Kabut

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026), menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan.

Melalui surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran daring dari rumah.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul memburuknya kualitas udara Balikpapan akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemkot mengambil langkah tersebut untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, penerapan PJJ bukan berarti kegiatan sekolah diliburkan. Peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai mekanisme yang diatur masing-masing satuan pendidikan.

“Ini bukan sekolah diliburkan. Pembelajaran tetap berjalan, hanya untuk sementara dilakukan dari rumah karena kita melihat kondisi udara yang kurang baik. Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama,” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (13/10/2026).

Menurut Rahmad, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perangkat daerah terkait mengenai perkembangan kualitas udara di Balikpapan.

Penerapan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada dalam kewenangan Pemkot Balikpapan.

Sementara itu, satuan pendidikan tingkat SMA yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.

Bukan Libur Sekolah

Rahmad menegaskan, selama PJJ berlangsung, sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan proses pendidikan berjalan.

Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala sekolah.

Materi pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang terstruktur, literasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan kepada siswa.

Kehadiran peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tetap dicatat secara daring. Sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui grup kelas maupun sarana komunikasi lainnya.

“Anak-anak tetap belajar dan orang tua juga kami minta membantu mengawasi kegiatan mereka di rumah. Jangan sampai karena PJJ kemudian dianggap libur,” ujar Rahmad Mas’ud.

Pemkot juga meminta orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kabut asap masih terasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan partikulat yang dapat mengganggu sistem pernapasan.

Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Keputusan mengalihkan pembelajaran ke rumah tidak terlepas dari hasil pemantauan kualitas udara Balikpapan pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Balikpapan di Sepinggan, konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 108 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Pada pukul 09.00 WITA, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 101, yang masuk kategori tidak sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana membenarkan kondisi tersebut.

“Nilai tersebut masuk dalam kategori tidak sehat,” kata Sudirman.

Selain PM2.5, pemantauan juga mencatat konsentrasi PM10 mencapai 146 µg/m³. Partikulat berukuran kecil tersebut menjadi perhatian karena dapat terhirup dan masuk ke saluran pernapasan.

Kondisi kualitas udara tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pemkot Balikpapan melakukan penyesuaian kegiatan pendidikan, terutama untuk melindungi anak-anak yang lebih rentan terhadap dampak paparan asap.

Kualitas Udara Dievaluasi Setiap Hari

Pemkot Balikpapan tidak menetapkan PJJ sebagai kebijakan permanen. Kondisi pembelajaran tatap muka akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait akan memantau perkembangan ISPU selama masa PJJ.

Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau perlu dilakukan penyesuaian lanjutan.

Rahmad mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan kondisi secara berkala sebelum mengambil keputusan berikutnya.

“Kita akan evaluasi kondisi udara. Kalau sudah membaik dan aman bagi anak-anak, tentu pembelajaran tatap muka bisa kembali dilaksanakan. Yang paling penting jangan sampai kegiatan belajar mengajar mengorbankan kesehatan peserta didik,” ujarnya.

Pemkot juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi, serta menggunakan masker yang layak apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi udara yang belum kondusif, sekaligus menekan risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar