Pemkot Balikpapan Perketat Penyaluran Dana Hibah Lewat Sistem Digital Berlapis

Pemkot Balikpapan
Kepala Bagian Kesra Setdakot Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan langkah tegas dalam pengelolaan dana hibah untuk lembaga keagamaan dan tempat ibadah. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pemkot memastikan seluruh proses penyaluran hibah tahun anggaran 2025 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital agar bantuan benar-benar sampai ke penerima yang sah dan aktif.

Kepala Bagian Kesra Setdakot Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa pengawasan kini diperketat dengan mekanisme verifikasi berlapis.

“Total dana hibah yang disiapkan tahun ini mencapai Rp2,845 miliar, dengan fokus pada perbaikan fasilitas ibadah, dukungan kegiatan keagamaan, serta operasional lembaga yang berperan dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Arif, seluruh proses pengajuan kini diwajibkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai pengganti metode manual. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah munculnya lembaga fiktif yang berpotensi menyalahgunakan bantuan.

“Setiap proposal wajib diajukan secara elektronik dan diverifikasi secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Bappeda Litbang. Tidak ada yang bisa lolos tanpa validasi di tingkat dasar,” jelasnya.

Arif memaparkan, tahap pertama verifikasi dilakukan di kelurahan, yang memastikan keberadaan dan keaktifan lembaga di wilayah administratifnya. Setelah itu, kecamatan menindaklanjuti hasil validasi sebelum akhirnya diputuskan oleh Bappeda. Sistem ini, katanya, bukan hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga memberikan ruang bagi publik untuk turut mengawasi.

Selain verifikasi digital, Pemkot juga mewajibkan setiap lembaga melampirkan dokumen legalitas, termasuk SK kepengurusan resmi. Untuk masjid, misalnya, diperlukan bukti terdaftar di bawah Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau lembaga keagamaan terkait.

Dengan sistem baru ini, seluruh prosesnya, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, dapat dipantau secara real-time, memudahkan audit dan menegakkan prinsip transparansi publik.

“Dana hibah ini sifatnya stimulan, bukan bantuan besar-besaran. Namun, kami ingin memastikan manfaatnya nyata dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Arif.

Langkah digitalisasi dan pengawasan berlapis ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola bantuan sosial di Balikpapan, lebih bersih, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Tinggalkan Komentar