Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan Penyelenggaraan Perumahan untuk Kendalikan Banjir dan Dorong Hunian Baru

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini disusun sebagai langkah strategis untuk menata pembangunan perumahan yang berkelanjutan sekaligus mengatasi persoalan banjir yang masih menjadi tantangan utama di Kota Minyak.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM, menjelaskan bahwa penataan perumahan memiliki kaitan erat dengan sistem pengendalian banjir. Ia menilai banyak genangan yang muncul akibat ketidaktertiban pengembang dalam membangun dan memelihara bendungan pengendali atau bendali di kawasan hunian.

“Masih ada perumahan baru yang tidak menjaga fungsi bendali sebagaimana mestinya. Akibatnya, saat hujan deras, air tidak tertampung dan meluap ke permukiman warga,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) juga telah berulang kali mengirimkan surat kepada para pengembang agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot. Namun hingga kini, baru 13 perumahan yang menuntaskan kewajiban tersebut.

“Selama PSU belum diserahkan, tanggung jawab perawatan masih di tangan pengembang. Pemerintah baru bisa turun tangan memperbaiki setelah resmi menjadi aset daerah,” tegasnya.

Bagus menambahkan, salah satu penyebab utama bendali tidak berfungsi maksimal adalah sedimentasi. Kondisi ini menyebabkan daya tampung air menurun drastis dan memperburuk risiko banjir di sekitar kawasan perumahan. Pemerintah siap membantu melakukan normalisasi, asalkan pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Selain fokus pada pengendalian banjir, raperda ini juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan hunian baru. Data menunjukkan Balikpapan masih menghadapi backlog sekitar 85 ribu unit rumah, sehingga kebutuhan akan perumahan layak huni terus meningkat.

“Melalui aturan ini, kami ingin masyarakat lebih mudah memiliki rumah, sekaligus menarik investasi di sektor perumahan. Yang terpenting, semua pembangunan harus mengacu pada RTRW dan RDTR, agar tertib dan terarah,” kata Bagus.

Tinggalkan Komentar