Pemkot Balikpapan Susun Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan serta pengelolaan aset daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot kini menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan administrasi, pemanfaatan, dan pengamanan aset milik pemerintah.
Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, penyusunan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2004 yang hingga kini belum diimplementasikan secara spesifik di tingkat daerah.
“Selama ini belum ada regulasi daerah yang mengatur secara rinci pengelolaan aset. Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam tata kelola barang milik daerah,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, pembahasan rancangan perda dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar alur tanggung jawab dalam pengelolaan aset dapat terdefinisi dengan jelas. Menurutnya, BPKAD berfungsi sebagai pengelola dan penata usaha aset, sementara pengguna barang dan pengguna anggaran berada di masing-masing OPD.
“Ketika ada kerugian terhadap barang milik daerah, maka hal itu berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran. Jadi tanggung jawabnya harus sinkron antara BPKAD dan OPD,” terangnya.
Selain memperjelas struktur kelembagaan, perda ini juga akan mengatur mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga pengamanan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, sejalan dengan prinsip good governance yang diusung Pemkot Balikpapan.
Berdasarkan data BPKAD, hingga tahun 2025 tercatat 730 bidang tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan. Dari jumlah itu, 303 bidang telah bersertifikat, sementara 427 bidang lainnya masih belum, dan 77 bidang tengah dalam proses penyelesaian.
“Sebanyak 10 bidang telah rampung, dan sisanya ditargetkan tuntas dalam waktu dekat. Bahkan, menurut informasi dari BPN, penyerahan sebagian sertifikat akan dilakukan pada 11 November mendatang,” ungkap Agus.
Melalui penyusunan perda ini, Pemkot Balikpapan berharap sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih tertib, efisien, serta mampu mendukung percepatan pembangunan kota yang berkelanjutan.
BACA JUGA
