Pemkot Balikpapan Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Tegaskan Penertiban Rutin

Pemkot Balikpapan
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penataan spanduk dan baliho di ruang publik saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat. Penataan tersebut dinilai perlu untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan ketertiban kota.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan penertiban spanduk dan baliho di wilayahnya telah dan terus dilakukan secara rutin sesuai aturan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa penertiban atribut di ruang publik pada dasarnya bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat. Salah satu fokusnya adalah menertibkan spanduk dan baliho yang sudah tidak efektif atau melewati masa pemasangan.

“Yang diingatkan beliau itu terkait kenyamanan area publik. Salah satunya penertiban baliho atau spanduk yang sudah usang, misalnya spanduk perayaan hari tertentu yang kegiatannya sudah lewat, tetapi masih terpasang di lapangan,” ujar Zulkifli, Selasa (3/2/2026).

Menurut Zulkifli, selain kondisi fisik, lokasi pemasangan spanduk juga menjadi perhatian. Penempatan yang tidak sesuai aturan dinilai mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.

“Penertiban juga menyangkut lokasi penempatannya. Pemasangan spanduk dan baliho harus sesuai aturan. Itu yang dimaksud dengan penertiban,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan di lapangan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berkelanjutan. Setiap baliho dan spanduk memiliki batas waktu pemasangan sesuai izin yang diberikan.

“Kalau izin pemasangan sudah lewat waktunya, Satpol PP akan segera menertibkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendapatan Daerah sebagai pihak yang mengeluarkan izin reklame,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, durasi pemasangan spanduk dan baliho berbeda-beda, tergantung jenis kegiatannya. Untuk kegiatan tertentu seperti event, izin biasanya diberikan selama satu minggu hingga 10 hari.

Sementara itu, atribut niaga, sosial kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, hingga partai politik juga memiliki ketentuan waktu masing-masing.

“Kita punya aturan yang jelas. Untuk baliho niaga izinnya melalui Dinas Pendapatan Daerah, sementara untuk atribut sosial kemasyarakatan izinnya melalui Badan Kesbangpol. Itu semua ada acuannya,” kata dia.

Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan telah lama memiliki peraturan wali kota (perwali) terkait penataan atribut, termasuk atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

“Perwali itu sudah lama kita punya dan penertiban juga rutin dilakukan. Tidak harus beberapa hari sekali, tapi yang penting dilakukan secara terus-menerus,” ujarnya.

Dengan penataan yang konsisten, Pemkot Balikpapan berharap ruang publik tetap tertib, nyaman, dan tidak dipenuhi spanduk atau baliho yang sudah tidak relevan.

Tinggalkan Komentar