Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Balikpapan mengumumkan tahapan-tahapan dalam bursa bakal calon ketua umum.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Balikpapan Hasbi Muhammad mengatakan, selama kurang lebih satu pekan, tepatnya pada 1-8 April 2022 merupakan awal dari tahapan pengambilan formulir bagi calon yang berhasrat maju menjadi orang nomor satu di induk olahraga Kota Minyak ini.

Pada minggu berikutnya, 9-16 April 2022 masuk dalam tahapan pengembalian formulir.

“Dalam pengambilan formulir bakal calon ketua, formulir bisa diambil oleh perwakilan. Namun dengan syarat dapat menunjukan surat kuasa yang kemudian di tanda tangani bakal calon,“ ujar Hasbi Muhammad, dalam jumpa wartawan di Ruang Rapat Kantor KONI Balikpapan, Rabu (30/3/2022).

Dalam pengambilan formulir, kata Hasbi, ada lima formulir disatukan dalam berkas yang diambil bakal calon.

Pertama tentang surat pencalonan calon ketua umum sesuai dengan hasil raker, surat pencalonan surat dukungan calon ketua umum, surat kesediaan menjadi ketua, pernyataan domisili hingga daftar riwayat hidup.

“Terkhusus pengembalian formulir, wajib diserahkan langsung oleh bakal calon yang menjadi ketua umum dan tidak boleh diwakilkan,“ jelasnya.

Namun dalam  raker hasil sidang komisi I pada raker KONI Balikpapan, Sabtu (26/3/2022) di Hotel Platinum, ada permasalahan muncul dimana ada kalimat yang mengganjal terkait persyaratan calon Ketua Umum KONI Balikpapan masa bakti 2022-2026.

Pada poin persyaratan wajib dipenuhi yakni berbunyi calon ketua umum memperoleh dukungan tertulis 30% dari pengcab/pengkot dan fungsional yang masih berlaku masa baktinya dan tidak bermasalah dengan ketentuan setiap anggota KONI Balikpapan hanya boleh merekomendasikan atau mendukung satu calon Ketua Umum KONI Balikpapan dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Anggota KONI Kalimantan Timur.

Kalimat anggota KONI Kaltim langsung menjadi permasalahan. Ya Ketua Harian PSSI Balikpapan, Irfan Taufik yang turut bergabung dalam TPP mengatakan poin 4.2 tentang syarat bakal calon ketua umum tidak ada perubahan.

Nah, jika ada kesalahan di dalam poin tersebut saat sudah disahkan pimpinan dan diubah, tentu itu sudah menyalahi aturan.

Perlu dilaksanakan raker ulang dan diputuskan dalam rapat tersebut.

”Raker kemarin merupakan hasil putusan tertinggi dari organisasi. Untuk mengubahnya harus dilakukan lagi dalam raker,“ ujar Irfan Taufik.

Pun begitu, terpisah saat dikonfirmasi Kabid Organisasi KONI Kaltim Budhi Iriawan menjelaskan soal tulisan Kalimantan Timur sejatinya sudah diperingatkan ke para peserta raker.

Termasuk di sidang komisi I.   Hanya saja, karena situasi di sidang komisi I memanas. Bahkan sebagian besar peserta di poin 4.2, hanya terfokus pada permasalahan dukungan 30 persen cabor dan 30 persen badan fungsional yang kemudian disepakati menjadi 30 persen cabor dan badan fungsional.

Nah, poin lain lanjut dia tidak diperhatikan lagi dan pimpinan sidang langsung mengetok palu sidang dalam poin tersebut.

”Saya sudah ingatkan peserta, karena pembahasan draft mesti hati-hati. Lantaran isi draft hasil dari copy-paste milik KONI Kalimantan Timur. Jadi untuk kata Kaltim yang diubah tidak masalah. Dan masa untuk mengubahnya harus menunggu raker tahun depan lagi. Kan semua orang tahu, ini pemilihan KONI Balikpapan bukan KONI Kaltim,“ jelas Budhi Iriawan.

Share.
Leave A Reply