Pendapatan Daerah Balikpapan Terdampak Penyesuaian, PAD Diprediksi Tak Capai Target Rp1,3 Triliun

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Penyesuaian kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dipastikan akan berdampak terhadap pendapatan daerah tahun ini. Salah satu imbasnya adalah adanya kewajiban pengembalian dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya sudah masuk ke kas daerah, namun kini harus dikompensasikan kembali sesuai ketetapan lama.

“Kalau efek dari penyesuaian, ya pasti berdampak karena harus dikembalikan ke ketetapan lama. Mungkin di akhir tahun baru terlihat sejauh mana pengaruhnya,” Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, dana sebesar Rp20 miliar itu akan menjadi kompensasi bagi tahun depan. Dampaknya, tentu terjadi pengurangan pendapatan daerah.

“Akan ada pengurangan pendapatan, tapi tidak sampai defisit. Karena masih ada pendapatan lain yang bisa menutupinya,” ujarnya.

Pendapatan yang akan menutup kekurangan tersebut disebut bukan hanya dari pajak daerah, tetapi juga dari sumber non-pajak dan bahkan non-Pendapatan Asli Daerah (non-PAD).

“Yang lebih memahami detailnya itu di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tapi memang PAD kita kemungkinan terdampak,” lanjutnya.

Target PAD Balikpapan tahun ini ditetapkan sekitar Rp1,3 triliun. Namun, dengan adanya penyesuaian ini, target itu diperkirakan tidak akan tercapai sepenuhnya.

“Mungkin akan berada di kisaran Rp1 triliun saja,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup tinggi. Program insentif dan diskon yang diluncurkan beberapa waktu lalu juga dinilai efektif mendorong kesadaran wajib pajak.

“Dengan program diskon kemarin, banyak yang akhirnya membayar. Mereka yang sebelumnya menunda, begitu ada program itu, langsung melunasi kewajibannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kota Balikpapan mencapai sekitar 80–85 persen.

“Hanya sekitar 15–20 persen yang belum membayar. Jadi kesadaran masyarakat kita sebenarnya cukup tinggi, dan itu jadi salah satu sumber PAD yang potensial,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar