Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

pajak digital 2025
Penerimaan pajak ekonomi digital capai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, didominasi PPN PMSE sebesar Rp31,06 triliun.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut bersumber dari empat komponen utama, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta Pajak SIPP Rp3,53 triliun.

Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, di mana 201 di antaranya sudah menyetor pajak dengan total Rp31,06 triliun sejak 2020. Tiga perusahaan baru yang ditunjuk adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sementara tiga lainnya dicabut penunjukannya, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Sementara itu, pajak kripto hingga Juli 2025 menyumbang Rp1,55 triliun, terdiri atas Rp730,41 miliar PPh 22 dan Rp819,94 miliar PPN DN. Pajak fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp3,88 triliun, yang meliputi PPh 23 sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,25 miliar, serta PPN DN Rp2,06 triliun.

Adapun penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp3,53 triliun, yang didominasi PPN Rp3,29 triliun dan PPh Rp239,21 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien, sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan ini, pajak digital dinilai mampu memperkuat ruang fiskal negara sekaligus mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat.


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tinggalkan Komentar