Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kukuhkan Putusan KPPU, Google Terbukti Monopoli Lewat Google Play Billing

Google LLC
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan Google LLC dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli melalui Google Play Billing System. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 19 Juni 2025.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan Google LLC dan menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan monopoli melalui sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada 19 Juni 2025 dalam perkara keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst atas putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2024. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Google Terbukti Lakukan Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan

Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan bahwa Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem pembayaran internal mereka, yaitu Google Play Billing System (GPB System), dengan biaya layanan sebesar 15% hingga 30%. Pengembang yang tidak mematuhi aturan ini berisiko dihapus aplikasinya dari toko aplikasi tersebut.

KPPU menilai praktik tersebut melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999, karena membatasi pasar dan menghambat inovasi teknologi.


Denda Rp202,5 Miliar dan Perintah Hentikan Pemaksaan Sistem Pembayaran

Dalam putusan KPPU yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025, Google dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa:

  • Denda sebesar Rp202,5 miliar.

  • Penghentian kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store.

  • Kewajiban membuka opsi sistem pembayaran alternatif (User Choice Billing/UCB) kepada semua developer.

  • Pengurangan minimal 5% service fee dalam program UCB selama 1 tahun.

Google sempat mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui Pengadilan Niaga, namun seluruh permohonannya ditolak.


Sumber: Siaran Pers KPPU No. 040/KPPU-PR/VI/2025

Tinggalkan Komentar