Penutupan Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Berlanjut, Aktivitas Proyek Terhenti Total

IKN
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH, MH bersama Keluarga Besar Johny Maramis di lokasi penutupkan lahan kawasan pembangunan proyek Jalan Tol Balikpapan – IKN segmen 3B-2 Simpang Susun , Kariangau - Simpang Tempadung, Balikpapan Utara, Rabu (29/8/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Johny Maramis masih melakukan penutupan lahan kawasan pembangunan proyek Jalan Tol Balikpapan – IKN segmen 3B-2 Simpang Susun , Kariangau – Simpang Tempadung, Balikpapan Utara.

Akibat aksi penutupan ini, proyek jalan tol yang pembangunannya menggunakan mekanisme Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract/MYC) Tahun Anggaran 2023-2025. Dengan sumber dana APBN senilai Rp 2,66 triliun terhenti total.

Sejumlah pekerja diminta untuk sementara berhenti melakukan pengerjaan proyek pembangunan jalan tol tersebut, selain itu sejumlah alat alat berat dan truk untuk kegiatan proyek diminta keluar dari lokasi tersebut.

Warga yang melakukan aksi menutup akses jalan masuk ke lokasi proyek ini memasang spanduk yang bertuliskan, “Kami Keluarga Besar Johny Maramis Menuntut Hak Atas Tanah Kami di Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Berdasarkan Alas Hak Sertifikat, Tanah Kami Sudah Digusur Sedang Dibangun Jalan Tol Simpang Susun Namun Belum Diterbitkan Peta Bidangnya.”

Selain itu, warga juga memasang spanduk yang merupakan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri dan Wamen ATR/BPN dimana isinya, “Tolong Kami, Tanah atas nama Jhony Maramis yang sudah bersertifikat segmen 3B-2 Jalan Tol IKN sudah digusur dan sedang dibangun Jalan Tol Simpang Susun namun belum dibayarkan.”

Kejadian ini membuat Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH, MH yang merupakan perwakilan rakyat Dapil Kota Balikpapan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi di lapangan.

“Berdasarkan status kepemilikan lahan, dimana Johny Maramis telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut, maka secara hukum yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum yang sah atas lahan tersebut, karena sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga negara,” ujarnya, saat ditemui di lapangan, Rabu (27/8/2025).

Dikatakannya, apapun alasannya sertifikat yang dimiliki ini memiliki dasar yang kuat, namun sangat disayangkan tidak masuk dalam validasi dan bahkan tidak dimasukan dalam peta bidang.

“Ini yang kami sesalkan, dan ini yang menjadi masalah,” tegasnya.

Untuk itu, katanya, sebagai perwakilan rakyat Kota Balikpapan, ia meminta kepada BPN Kota Balikpapan dan pihak terkait, sesuai dengan fakta yang ada di lapangan tanah yang bersertifikat ini dan sudah tergusur, maka harus segera dilakukan ganti untung.

“Kanapa saya tau karena memang saya juga pelaku, dan juga dalam waktu dekat akan mendapatkan ganti untung dari pemerintah atas lahan yang saya miliki, sehingga saya tahu persis lahan milik Johny Maramis ini juga terkena proyek Jalan Tol,” tegasnya.

Jadi jika pemilik lahan atas nama Johny Maramis ini, katanya, tidak diterbitkan peta bidangnya seluas 6000 meter persegi, maka sudah jelas yang bersangkutan merasa keberatan. Sehingga ia meminta, khususnya pemerintah dalam hal ini instansi terkait untuk melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

“Harapannya, dalam musyawarah tersebut bisa segera diterbitkan peta bidangnya, kepada mereka sebagai pemilik yang sah, berdasarkan sertifikat yang diakui oleh negara. Sedangkan segel garapan saja bisa dibayarkan, apalagi ini sertifikat,” ucapnya.

Dikatakannya, proyek pembangunan tol ini, merupakan proyek strategis nasional (PSN) sehingga jangan sampai dengan tidak terbayarkan ganti untung lahan ini, menyebabkan terhambatnya pembangunan jalan tol.

“Tapi kami berharap, hal ini tidak terjadi,” harapnya.

Sebab bagaimanpun juga, katanya, sebagai warga negara yang baik, pihak Keluarga Besar Johny Maramis pasti akan mendukung proyek pembangunan jalan tol ini yang merupakan bagian dari Pembangunan IKN di Kaltim.

Yusuf Mustafa yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah dan mufakat, antara pemilik lahan dengan instansi terkait.

“Jika seandainya tidak ada titik temu, maka kami persilakan pemilik lahan mengirim surat ke Ketua DPRD Provinsi Kaltim Cq Komisi I DPRD Provinsi Kaltim untuk dilakukan RDP dengan instansi terkait, mulai dari BPN Kota Balikpapan, OIKN, Pemkot Balikpapan, dan KSO pelaksana proyek,” tegasnya.

Sementara itu, Pemilik Lahan Johny Maramis mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, DR H Yusuf Mustafa, SH tersebut, dimana pihaknya saat ini sedang berjuang untuk menuntut hak atas tanah yang dimilikinya.

“Kami sangat senang, bahwasanya ada kepedulian dari Komisi I DPRD Provinsi Kaltim untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga yang sudah berlarut-larut ini,” ujarnya.

Diakuinya, mengapa pihaknya untuk sementara meminta PT Wika selaku salah satu KSO untuk menghentikan dulu kegiatan pembangunan proyek jalan tol, diatas tanahnya karena BPN Kota Balikpapan sampai saat ini masih belum menerbitkan peta bidangnya. Padahal, peta bidang ini menjadi dasar untuk pembayaran tanah yang sudah dibangun tersebut.

“Kami juga sangat senang dengan adanya statement Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Yusuf Mustafa, kalau BPN Kota Balikpapan berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah ini, maka saya akan bersurat ke DPRD Provinsi Kaltim untuk bisa melakukan RDP, dalam waktu segera,” tegasnya.

Sehingga, katanya, nantinya akan jelas, ada apa dengan berlarut-larutnya penerbitan peta bidang ini karena tanah kami sudah digusur dan sudah dibangun, namun tidak terbit peta bidang. Sementara UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sudah jelas setelah dilakuikan identifikasi dan verifikasi, maka BPN harus sudah mengumumkan peta bidangnya paling lambat 2 minggu etelahnya.

“Itu undang undang yang mengatakan, ini sudah berbulan-bulan peta bidangnya belum juga kunjung diterbitkan,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuran ulang batas lahan antara Johny Maramis dan Sudarmdji yang dilakukan oleh Tim Satgas I dan II BPN Kota Balikpapan. Dan rencananya, setelah ini pihak BPN Kota Balikpapan juga  akan mengundang pemilik lahan Johny Maramis untuk melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan ini di Kantor BPN Kota Balikpapan, Jumat (29/8/2025) mendatang.

Tinggalkan Komentar