4 Pola Pengelolaan Sampah di Kota Balikpapan, Target 50 Persen Pengurangan

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan akan menerapkan empat pola jitu dalam mengatasi masalah sampah di Kota Balikpapan. Keempat pola tersebut meliputi bank sampah, Intermediate Treatment Facility (ITF), Materials Recovery Facility (MRF) dan Pusat Daur Ulang (PDU) dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) peduli lingkungan.
“Terkait dengan hal kebersihan ini, ada beberapa hal pokok penting. Pertama, masalah pengelolaan sampah itu sendiri, nah di Balikpapan kita ada Peraturan Daerah (Perda) terbaru Nomor 8/2022 yang mana sebelumnya perubahan dari Perda Nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga,” ujar Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat memaparkan evaluasi kota wujudkan smart city bersih dari sampah di ruang rapat I Balai Kota Balikpapan, Rabu (14/6/2023).
Dirman sapaan akrabnya menambahkan, pengelolaan sampah ini mengacu pada UU Persampahan Nomor 18/2008 bahwa sampah itu wajib dikelola oleh kawasan perumahan dan perkantoran.
“Kan, selama ini sampah itu dari masyarakat langsung dibuang ke TPS, namun itu tidak ada pemilihan sampah. Padahal yang diharapkan adalah adanya hal tersebut,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Dirman menambahkan, jika terjadi pemilihan sampah maka sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terjadi pengurangan.
“Target dari pemerintah pusat atas pengurangan sampah diminta kepada seluruh kabupaten/kota itu sampai 2025 berkurang 30 persen, Alhamdulillah untuk di Balikpapan pada 2022 laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sudah turun 26 persen,” ungkapnya.
“Insya Allah sampai 2025 target ini kita capai, meski demikian kita bercita-cita bisa melampaui itu sekitar 50 persen,” tambanya.
Kedua terkait kebersihan dari pengamatan DLH, kata dia, kebudayaan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jamnya sudah berubah. Mungkin, diakuinya ini karena terjadi pertambahan jumlah penduduk dari luar daerah.
“Saat kita tanya yang ternyata mereka bukan orang asli Balikpapan, mereka adalah pendatang sehingga tidak tahu aturan di sini. Pertambahan penduduk ini perkiraan sekitar 50 ribu jiwa yang dihasilkan data dari sampah karena ada rumusnya,” jelasnya.
Melihat keadaan tersebut, katanya, DLH Kota Balikpapan telah menyiapkan 4 pola dalam mengatasi permasalahan sampah yakni melalui bank sampah, Intermediate Treatment Facility (ITF), Materials Recovery Facility (MRF) dan Pusat Daur Ulang (PDU) dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) peduli lingkungan.
“Intinya, kita tekankan bersama-sama untuk disiplin jam pembuangan sampah dan memilah sampah, karena sampah punya nilai ekonomis yang bernilai,” tutupnya.
BACA JUGA