Polairud Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Gerbangkaltim.com, Tanjung Balai – Aparat Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi laut tersebut berhasil menghentikan aksi sindikat yang berencana memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam penindakan, petugas mendapati 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta seorang bayi yang disiapkan untuk diberangkatkan. Polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit ponsel Redmi turut diamankan.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya konsisten menindak tegas praktik perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal.
“Pemberantasan sindikat pengiriman PMI ilegal adalah bentuk perlindungan terhadap warga negara sekaligus menjaga kedaulatan negara. Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini,” tegas Brigjen Pol Idil.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, para PMI ilegal yang diamankan telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
BACA JUGA