Polda Kaltim Ungkap Kasus Grooming dan Sextortion Remaja WNA Asal Swedia Lewat Media Sosial

grooming remaja WNA
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim gelar konferensi pers ungkap kasus pemerasan terhadap anak WNA Swedia, Rabu (16/7/2025).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa grooming dan sextortion yang menimpa seorang remaja perempuan warga negara asing (WNA) asal Swedia. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/07/2025).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan tersebut berasal dari seorang ibu berinisial RR yang berkewarganegaraan Swedia, meminta perlindungan hukum atas anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Korban diketahui menjadi sasaran kejahatan daring oleh seorang pria berinisial AMZ yang berdomisili di Balikpapan Timur. Pelaku diduga melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital, lalu memeras dan mengancam dengan konten sensitif yang diperolehnya.

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Saat penangkapan, ia mengakui perbuatannya. Tim kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kombes Yuliyanto.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, serta 2 unit ponsel Android.

Atas perbuatannya, AMZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menambahkan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan secara restorative justice. Hal ini karena korban tidak dapat melapor langsung ke Indonesia dan pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum internasional.

“Kalau kasus ini dibawa ke Swedia, hukumannya bisa lebih berat. Namun, berkat koordinasi intensif antara kepolisian Indonesia, otoritas Swedia, dan KBRI, disepakati jalur penyelesaian restoratif,” jelas Meilki.

Kombes Yuliyanto juga mengimbau para orang tua agar lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, terutama yang sudah menginjak usia remaja.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan siber. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika melihat indikasi pelanggaran atau tindakan mencurigakan di dunia maya,” tegasnya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar