Polres Berau Musnahkan 38,51 Gram Sabu Hasil 8 Kasus Narkoba

Satresnarkoba
Satresnarkoba Polres Berau melarutkan barang bukti sabu seberat 38,51 gram dari delapan perkara ke dalam air deterjen disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (9/10/2026).

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah Hukum Kabupaten Berau. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran, Polres Berau menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 38,51 gram di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa puluhan gram barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif dari delapan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Dari delapan pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.

Pemusnahan barang bukti ini dijalankan dengan prosedur ketat dan terbuka guna menjamin transparansi publik. Seluruh kristal putih sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur deterjen hingga melarut sempurna. Setelah dipastikan larut dan hancur, cairan racun kimia tersebut dibuang ke saluran septic tank di bawah pengawasan ketat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek jajaran,” tegas AKP Agus Priyanto di hadapan para saksi.

Guna memastikan keabsahan prosedur hukum, agenda pemusnahan turut dihadiri langsung oleh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Berau, tim penasihat hukum, serta dihadirkan langsung para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. Polres Berau mengimbau warga agar terus proaktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda Berau.

Sumber: Polres Berau

Tinggalkan Komentar