Nunukan, Gerbang Kaltim.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ringkus 7 pemain narkoba yang dua orang diantaranya diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua instansi berbeda.

Penangkapan itu dilakukan personel Polres Nunukan pada Rabu (5/1/2022). Sebelumnya, jajaran Polda Kaltara ini, mendapatkan informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram itu di wilayah hukumnya.

Tidak berselang lama usai menerima laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nunukan bergerak dan menelisik lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 3 orang sekaligus dan ringkus mereka.

“Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Pasar Lama Nunukan sekitar pukul 14.20 Wita,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi. Di lokasi ini petugas meringkus ‘RR’ (38), ‘B’ (43), dan ‘MG’ (41), yang disebut-sebut adalah salah seorang pegawai (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan.

Selain meringkus ketiga pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres Nunukan juga merampas narkoba jenis sabu kurang lebih 0,10 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit kendaraan bermotor, yakni Honda Scoopy warna hitam.

Sebelumnya, polisi tidak menemukan barang haram di tubuh dan di kedaraan. Namun, ada yang melihat kalau sabu seberat sekitar 0,10 gram itu ada yang membuang ke jalan raya. Yang melakukan pembuangan diduga kuat adalah ‘RR’.

“Barang bukti saat itu kami temukan di atas jalan raya. Karena ‘RR’ terlihat membuang barang bukti itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi. Para tersangka mengaku membawa sabu tersebut.

Dalam pemeriksaan ketiganya, terungkap kalau butiran halus terlarang itu dibelinya dari seorang pria yang tidak dikenalinya di kawasan Jalan Tanjung Nunukan Barat dengan harga 200 ribu rupiah.

Di hari yang sama, lewat umat muslim melaksanakan shalat isya, anggota Polres Nunukan menuju sasaran yang juga dilaporkan warga, bahwa di kawasan Jalan Pembangunan Nunukan Barat ada kasus serupa.

Di lokasi sasaran, petugas menangkap dua tersangka, yakni ‘SB’ (30), yang merupakan salah seorang warga Tarakan dan ‘NY’ (30), yang tercatat salah seorang warga Nunukan. Dari keduanya disita sabu seberat 0,21 gram, dua buah handphone serta 1 unit motor.

Ketika diperiksa, ‘SB’ mengaku, barang haram itu didapat dari ‘NY’ yang dibelinya seharga 500 ribu rupiah. Keduanya dibekuk di kawasan Jalan Cut Nyak Dien RT 14 Nunukan Barat. Dari ‘NY’ petugas mendapat informasi asal sabu dan berhasil menangkap dua pria berinisial ‘S’ (41) dan rekannya ‘AT’ (41), yang juga salah seorang ASN di Pemkab Nunukan.

Ketujuh pelaku itu terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Share.
Leave A Reply