Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan kembali menggencarkan razia di sejumlah eks lokalisasi yang ada di Balikpapan. Upaya ini dilakukan seiring dengan semakin melandainya kasus COVID-19 di Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, salah satu tugas Satpol PP di masa pandemi adalah menegakkan protokol kesehatan (Prokes), namun dengan semakin melandainya kasus COVID-19, maka aparat Satpol PP Balikpapan sudah bisa diarahkan untuk melakukan tugas lainnya.

“Konsen kami yang pertama akan memeriksa kembali ketertiban di Manggar Sari. Saya akan melayangkan surat pemberitahuan (untuk) memeriksa kembali ke kamar-kamar mereka di lapangan,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Rabu (27/10/2021).

Zukifli mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kamar-kamar di eks lokalisasi Manggar Sari rentan di gunakan kembali. Walaupun sebelumnya, kamar-kamar tersebut sudah pernah dilakukan pembongkaran.

“Kalau memang dulu skat kamar kami bongkar memang dipasang lagi dan terindikasi dimanfaatkan, maka akan kami bongkar lagi,” paparnya.

Disamping itu, katanya, Satpol PP Kota Balikpapan juga akan melakukan penertiban kepada pengemis yang menggunakan kostum badut. Pasalnya, peraturan daerah itu tidak boleh menjadi pengemis diruang publik.

“Kami udah lakukan penertiban dan kami akan sidangkan dan amankan bukti atribut-atributnya untuk nanti kami sidangkan. Itu yang menjadi konsen kami selanjutnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengamen, penjual tisu pun menjadi sasaran dalam penertiban Satpol PP. Saat ini, ada modus baru yakni anak-anak membawa karung seolah-olah menjadi pemulung.

“Ini yang saya liat sudah perlu perhatian. Jangan sampai ketertiban kota kami terganggu,” ucapnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebenarnya ini adalah masalah sosial, apabila penertiban secara non yustisi dilakukan dengan menangkap berarti akan diserahkan kepada Dinas Sosial Balikpapan. Karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Sosial Balikpapan menjadi kendala.

“Semisal anak-anak itu di Dinas Sosial diapain kalau tidak fasilitas yang paripurna seperti rumah singgah. Kami tidak bisa nanti kembali diserahkan kepada orang tua. Tunggu Minggu depan muncul lagi ke lapangan,” ungkapnya.

Secara yustisi, penertiban dilakukan sesuai perda yang berlaku. Tentunya, melalui sidang tipiring dengan dua keputusan yakni denda atau kurungan badan. Selama ini masyarakat lebih memilih denda sesuai hasil putusan sidang tipiring. “Namanya tipiring kan tidak terlalu berat juga,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply