Ritel Modern Berau: Pemkab Jamin Usaha Lokal Tak Tergerus

umkm
Pemkab Berau memperketat pengawasan ritel modern di wilayah pesisir untuk melindungi keberlangsungan usaha UMKM, toko kelontong, dan koperasi lokal.

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Pesatnya pertumbuhan jaringan ritel modern dan toko swalayan di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat. Meski kehadiran jaringan ritel waralaba nasional dinilai mampu menyokong pertumbuhan investasi dan menggerakkan roda ekonomi, Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan pentingnya menjaga ekosistem pasar agar keberadaan UMKM, toko kelontong tradisional, serta koperasi lokal tidak tersingkir.

Guna memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan berkeadilan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menggelar inspeksi lapangan dan pengawasan langsung ke wilayah pesisir. Langkah ini berfokus pada sosialisasi sekaligus pemantauan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.

Dalam aksi pengawasan maraton selama tiga hari tersebut, DPMPTSP Berau menggandeng tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Pengawasan menyasar lima gerai ritel modern yang beroperasi di kawasan pesisir, yakni dua lokasi di Kecamatan Batu Putih dan tiga lokasi di Kecamatan Biduk-Biduk.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini tidak hanya berfokus pada tindakan korektif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan humanis kepada para pengelola usaha. Petugas memverifikasi kelengkapan legalitas perizinan, kepatuhan jam operasional, kelayakan tata ruang bangunan, hingga serapan tenaga kerja lokal.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat kepatuhan usaha. Ada pembinaan yang kami lakukan agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,” tegas Nanang Bakran.

Ia menambahkan, penerapan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang harmonis. Pemkab Berau tetap menyambut terbuka masuknya modal serta jaringan bisnis nasional, namun dengan syarat tidak mengabaikan keberlanjutan ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung masyarakat daerah.

“Investasi tetap kita dorong karena memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Tetapi pertumbuhannya harus berjalan beriringan dengan kepentingan UMKM, toko tradisional, dan koperasi agar tidak terjadi ketimpangan persaingan usaha di lapangan,” tambahnya.

Hasil pengawasan lapangan lintas instansi ini selanjutnya dirumuskan sebagai bahan evaluasi pemetaan kebijakan perizinan ke depan. DPMPTSP Berau pun mengimbau seluruh pemilik waralaba dan swalayan jaringan nasional untuk secara mandiri melengkapi seluruh perizinan operasional sebelum beraktivitas, guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari.

Sumber: DPMPTSP Kabupaten Berau

Tinggalkan Komentar