Rp413 Miliar Dana Kurang Salur Belum Cair, Pemkot Balikpapan Kencangkan Belanja APBD 2026

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu pencairan Rp413 miliar dana kurang salur dari pemerintah pusat hingga memasuki penghujung tahun anggaran 2026.

Dari total potensi dana kurang salur sekitar Rp425 miliar, baru Rp12 miliar yang telah diterima Pemkot Balikpapan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 rampung pada akhir September.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Balikpapan harus kembali menyesuaikan postur belanja daerah. Pemerintah kota memilih tidak memasukkan dana yang belum memiliki kepastian penyaluran sebagai dasar pembiayaan program dan kegiatan.

Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan kebijakan transfer dari pemerintah pusat yang masih dinamis membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun dan mendistribusikan anggaran.

“Dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026, kami tidak menjadikan penerimaan yang belum pasti sebagai dasar untuk membiayai belanja,” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rahmad Mas’ud, apabila pemerintah pusat kemudian menyalurkan tambahan transfer yang telah memiliki dasar alokasi dan kepastian pencairan, Pemkot Balikpapan akan menyesuaikan pemanfaatannya untuk mendukung program prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

Pemkot, kata dia, tidak ingin keterbatasan fiskal membuat belanja daerah hanya berorientasi pada pengurangan anggaran. Efisiensi harus tetap mempertimbangkan manfaat yang diterima masyarakat.

“Efisiensi anggaran tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja, tetapi harus memastikan bahwa belanja yang tersedia menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Prioritaskan Program Mendesak

Menghadapi keterbatasan ruang fiskal, Pemkot Balikpapan melakukan rasionalisasi, refocusing, dan realokasi anggaran.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi program, kewajiban pelayanan dasar, kemampuan keuangan daerah, serta sisa waktu pelaksanaan kegiatan pada 2026.

Untuk belanja fisik, pemerintah kota memprioritaskan pekerjaan yang telah berjalan dan memiliki kesiapan pelaksanaan. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyesuaian anggaran mengganggu pelayanan dasar.

“Untuk kegiatan fisik, pemerintah kota memprioritaskan penyelesaian pekerjaan yang sedang berjalan dan memiliki kesiapan pelaksanaan. Penyesuaian anggaran diharapkan tidak menghentikan pelayanan dasar maupun menimbulkan pekerjaan yang tidak berkinerja,” kata Rahmad Mas’ud.

Memasuki sisa waktu tahun anggaran 2026, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga didorong mempercepat pelaksanaan program prioritas.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain penanganan banjir, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik.

Anggaran Pendidikan Tetap di Atas 20 Persen

Di tengah penyesuaian fiskal tersebut, Pemkot Balikpapan memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan.

Pada APBD 2026, anggaran pendidikan mencapai 27,49 persen dari total anggaran daerah. Angka tersebut berada di atas ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk infrastruktur pelayanan publik tercatat sebesar 39,74 persen.
Pemkot Balikpapan menargetkan ketentuan minimal 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik dapat dipenuhi paling lambat pada 2027 dengan tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

“Kami terus melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan minimal 40 persen paling lambat pada Tahun Anggaran 2027, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” jelas Rahmad Mas’ud.

Pengendalian belanja juga dilakukan terhadap belanja pegawai. Pemkot memperhitungkan kondisi fiskal daerah sekaligus skema penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperoleh kejelasan mengenai alokasi, penyaluran, serta penyelesaian hak fiskal daerah yang belum diterima.

Pengawasan internal pun diperkuat melalui peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan evaluasi secara berkala.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program yang telah dianggarkan tetap berjalan, sekaligus menjaga agar target kinerja pemerintah daerah dapat dicapai hingga akhir 2026. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar