Satpol PP Balikpapan Sita 298,5 Liter BBM Subsidi dari 24 Pedagang Eceran

Pemkot Balikpapan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di sejumlah wilayah kota. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 pedagang yang menjual BBM bersubsidi dan mengamankan barang bukti sebanyak 298,5 liter. Rabu (7/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di sejumlah wilayah kota. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 pedagang yang menjual BBM bersubsidi dan mengamankan barang bukti sebanyak 298,5 liter.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Operasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Menurut Izmir, praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya memiliki ketentuan khusus. Pemerintah perlu memastikan BBM yang mendapat subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan,” kata Izmir, Rabu (7/10/2026).

Dalam operasi itu, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan, tetapi juga mengamankan BBM yang ditemukan sebagai barang bukti. Dari 24 pedagang yang ditindak, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 298,5 liter.

Izmir mengatakan, penindakan terhadap para pedagang tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Seluruh pelanggar akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pedagang tersebut selanjutnya akan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi terhadap masing-masing pelanggar akan ditentukan berdasarkan keputusan hakim dalam persidangan.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan melalui sidang Tipiring. Nanti akan ada putusan hakim, termasuk terkait barang bukti apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemilik dengan ketentuan tertentu,” ujar Izmir.

Dengan demikian, nasib 298,5 liter BBM yang diamankan belum ditentukan. Satpol PP masih menunggu putusan pengadilan sebelum menentukan tindak lanjut terhadap seluruh barang bukti tersebut.

Penertiban juga akan terus dilakukan. Satpol PP Balikpapan berencana meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah untuk mencegah kembali maraknya penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Izmir menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dan dapat melibatkan instansi terkait apabila petugas menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Harapannya, situasi tetap kondusif dan pendistribusian BBM bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran serta terhindar dari penyelewengan,” katanya.

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga ketertiban sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar