Satpol Tegaskan Pentingnya Pembinaan Sebelum Penindakan Terhadap Pedagang Tanpa Izin

Pemkot Balikpapan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Balikpapan menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap pedagang tanpa izin harus diawali dengan upaya pembinaan yang menyeluruh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, aktivitas perdagangan musiman menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 seperti penjualan trompet dan pernak-pernik tahun baru mulai meningkat.

Menurutnya, Pemkot melalui Satpol PP menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani pelanggaran di lapangan.

“Kita utamakan pembinaan dulu. Kalau ada yang berjualan tanpa izin, kita beri tahu dan arahkan untuk segera mengurus izinnya. Kalau masih bisa dibina, alhamdulillah. Tapi kalau sudah membandel, baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya. Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, proses penindakan telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Langkahnya dimulai dari pemberian peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Apabila setelah pembinaan dan teguran berulang pelanggar tetap tidak mengindahkan, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penindakan hukum melalui proses pengadilan.

“Intinya, penegakan aturan bukan semata-mata menghukum, tapi memastikan ketertiban dan kesadaran masyarakat. Pembinaan harus dilakukan dari tingkat bawah mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait,” tambahnya.

Terkait menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah juga akan menyesuaikan langkah pengawasan dengan surat edaran resmi yang dikeluarkan. Edaran tersebut biasanya berisi ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan atau dilarang untuk berjualan, khususnya di kawasan jalan protokol.

“Kalau ada larangan, maka Dishub dan Satpol PP akan turun melakukan penertiban sesuai SOP. Tapi jika masih dalam koridor yang diizinkan, kami arahkan agar pedagang tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya.

Pemkot menegaskan, prinsip pembinaan tetap menjadi prioritas utama. Namun, bagi pedagang yang secara sengaja mengabaikan aturan meski telah diberi kesempatan, tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “

Kita ingin tertib, aman, dan adil bagi semua. Pembinaan dulu, penindakan terakhir,” tegasnya.

 

Tinggalkan Komentar