Sekda Paser Sebut BUMDesa Bisa Bersaing dengan Badan Usaha Swasta

PASER, Gerbangkaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dapat bersaing dengan badan usaha swasta setelah adanya perubahan aturan terkait pengelolaan badan usaha tersebut.
Hal itu disampaikan Katsul saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi BUMDesa se-Kabupaten Paser di gedung Awa Mangkuruku, Selasa (23/09/2025)
Katsul mengatakan, terdapat perubahan pada dua aturan yang mengatur tentang BUMDesa.
Kedua aturan itu yakni Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
“Regulasi tersebut akan memberikan peluang lebih besar kepada BUMDes untuk semakin berkreativitas, lebih inovatif, dan lebih jeli melihat kondisi dunia usaha untuk dapat diimplementasikan di BUMDes, supaya lebih berkembang sebagaimana binsis dan usaha yang dikelola swasta,” kata Katsul.
Dengan potensi yang dimiliki setiap desa, kata Katsul, BUMDes dapat memanfaatannya menjadi potensi bisnis.
“Dengan terbentuknya Bumdesa kami berharap dalam pelaksanaannya akan semakin meningkatkan kontribusi yang baik kepada desa, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan mendorong pertumbuhan ekonomi utamanya di bidang penyediaan lapangan kerja kepada lingkungan masyarakat di desa tersebut,” ucapnya.
Ia berharap pada BUMDesa yang masih belum berkembang untuk melakukan langkah-langkah strategis atau program-program untuk pengembangan.
“Kepada BUMDesa yang sudah maju, berikan inspirasi dan motivasi kepada Bumdesa lainnya tentang cara, trik, dan strategi, manajemen pengelolaan dan pengembangan,” tuturnya.
Adapun BUMDesa yang belum maju, lanjut Katsul, haru banyak belajar dan mampu mengamati peluang-peluang bisnis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
“Perkembangan bisnis sekarang sudah jauh beriringan dengan teknologi. Ini membantu memudahkan kita untuk berkreatifitas dalam mengembangkan Bumdesa. Era baru harus kita hadapi, dan seharusnya kita mampu membuka peluang baru untuk bekerja cerdas, mengelola usaha milik desa untuk membangkitkan ekonomi dan dunia usaha di masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Muriyanto, Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Paser, Ardiansyah, Kepala Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Zeky Hamzah. (GK)
BACA JUGA