Sidang Kasus Asusila PN Tanjung Redeb: Terdakwa AS Dikeluarkan dari Ruang Sidang
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengambil keputusan tegas dan humanis dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila dengan terdakwa berinisial AS, Rabu (30/9/2026). Saat agenda pemeriksaan saksi korban berlangsung, terdakwa AS sengaja dikeluarkan sementara dari ruang persidangan.
Langkah khusus ini ditempuh demi memberikan perlindungan penuh serta menjaga stabilitas emosional dua orang saksi korban berinisial M dan N, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menerangkan bahwa keputusan untuk memisahkan terdakwa dari ruang sidang berlandaskan pertimbangan mendalam atas kondisi psikologis korban yang masih diselimuti trauma berat pascakejadian.
“Pertimbangan utama Majelis Hakim adalah kondisi psikologis saksi korban yang sangat rentan dan berpotensi mengalami gangguan trauma mendalam apabila harus berhadapan langsung secara fisik dengan terdakwa di ruang sidang,” terang Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan.
Berdasarkan fakta persidangan, M dan N diduga telah menjadi korban tindakan asusila sejak keduanya masih duduk di bangku kelas III SMP. Meskipun saat ini kedua korban telah beranjak ke jenjang pendidikan SMA, beban trauma psikologis yang mereka tanggung masih membutuhkan penanganan serta perlindungan hukum ekstra selama proses peradilan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung M dan N untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Seluruh proses pembuktian dan penggalian keterangan dilaksanakan dengan menerapkan standar perlindungan khusus bagi saksi rentan.
Mengingat kompleksitas perkara, agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum belum rampung sepenuhnya. Majelis Hakim PN Tanjung Redeb memutus untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
“Pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum belum selesai seluruhnya, sehingga sidang kami tunda dan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang. Agenda berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU,” jelas Alfan.
Persidangan yang menjerat terdakwa AS ini menyedot perhatian publik di Kabupaten Berau lantaran menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap kelompok rentan penyandang disabilitas intelektual. Majelis Hakim berkomitmen agar seluruh proses persidangan tidak hanya bertujuan mengungkap fakta kebenaran materiil, melainkan juga menjamin Pemenuhan Hak dan Perlindungan Saksi Korban secara menyeluruh.
BACA JUGA
