Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim meringkus seorang emak-emak yang diduga melakukan penipuan secara online. Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transaksi uang dan tangkapan layar handphone.

“Pelaku berinisial EM (33), kami tangkap di rumahnya Lumajang, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Yusuf Sutejo, Rabu (31/1/2024).

Yusuf menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya sejak tahun 2020 lalu, dimana saat korban melakukan live streaming di media sosial, maka pelaku mengaku sebagai admin dan meminta para korbannya untuk mentransfer uang ke rekening bank yang ditentukannya. Dimana salah satu toko yang menjadi korbannya adalah Toko AF di Balikpapan.

“Ketika admin resmi Toko AF sedang siaran langsung penjualan produknya melalui Facebook. EM kemudian mengontak para calon pembeli yang tertarik dengan produk AF dan mengeklaim bahwa bagian dari toko tersebut,” ujarnya.

“Pelaku menghubungi mereka dan bilang dia dari AF. Lalu meminta sejumlah konsumen segera mentransfer uang ke rekening yang dikasihnya,” tambah Yusuf.

Pelaku EM juga mengambil video testimoni yang di-posting oleh akun resmi AF. Sehingga terkesan seperti benar-benar dari AF.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menjelaskan, dari perbuatannya melakukan penipuan secara online tersebut, pelaku berhasil mengantongi uang dengan total sebesar Rp45 juta rupiah.

“Nilai transfer yang dilakukan para korban tidak terlalu besar, mulai dari Rp200 ribu hingga paling besar Rp900 ribu. Tapi jumlah orang yang melakukan transfer ini untuk satu toko AF saja ada sebanyak 180 orang,” ungkapnya.

Para korban secara online ini, melaporkan ke pemilik Toko AF karena sudah melakukan transfer uang namun barang yang dimaksudkan tidak kunjung dikirim. Akhirnya pemiliki Toko AF melaporkan kasusnya ke Polda Kaltim.

“Sedangkan, rekening yang digunakan pelaku ternyata bukan atas namanya, melainkan atas nama teman atau tetangganya. Dan pemilik rekening tidak mengetahui ulah pelaku ini,” jelasnya.

Sementara itu Pelaku EM mengatakan, awalnya melakukan perbuatan tersebut hanya iseng saja, namun setelah mencoba banyak yang percaya dan melakukan transfer uang. Selanjutnya, pelaku terus melakukan perbuatannya tersebut.

“Saya melakukannya karena terdesak membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan kebutuhan anak saya,” ujarnya

“Saya meminta maaf atas perbuatan saya dan berjanji tidak ada mengulanginya lagi. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saja tersebut,” ujarnya sambil terisak.

Share.
Leave A Reply