Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.000 warga Kota Balikpapan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Program ini juga sebagai jawaban dari usulan dari Serikat Pekerja Balikpapan dalam peringatan MayDay beberapa waktu lalu.

“Para pekerja rentan ini, kita utamakan bagi kepala keluarga perempuan dan kepala keluarga difabel, jadi kami mohon pengertiannya,” ujar, Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni, Sabtu (4/5/2024).

Dikatakannya, dengan target sebanyak 10.000 orang pekerja rentan, maka hal ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana untuk kegiatan ini, katanya, Pemkot Balikpapan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 Miliar.

“Program ini akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2025, tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres ini menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dengan dasar inpres inilah, maka warga pekerja rentan bisa mendapatkan bantuan. Selain itu, kemarin pada pelaksanaan pemilu kami juga memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para petugas berdasarkan inpres tersebut,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply