Tahun 2027, Tiga SPBU Baru Direncanakan Hadir di Balikpapan, Ini Lokasinya
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka peluang penambahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Tiga lokasi yang disebut berpotensi menjadi tempat pembangunan SPBU baru pada 2027, yakni Jalan Martadinata, Kilometer 13, dan Jalan Mukmin Faisal.
Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, pemerintah daerah terbuka terhadap pengusaha yang berminat berinvestasi di sektor penyediaan fasilitas pengisian BBM. Pemkot siap mendukung proses perizinan sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kalau ada pengusaha yang mau buka SPBU, silakan. Saya izinkan, asal persyaratannya lengkap,” kata Rahmad Mas’ud, Senin (19/10/2026).
Rencana tersebut diharapkan dapat menambah pilihan lokasi pengisian BBM bagi masyarakat, terutama seiring kebutuhan mobilitas dan aktivitas ekonomi di Balikpapan.
Meski demikian, pembangunan di ketiga lokasi itu belum dapat dipastikan terealisasi sesuai rencana. Pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan investor serta pemenuhan persyaratan dan proses perizinan yang berlaku.
Rahmad menjelaskan, pembangunan SPBU juga perlu dibedakan dari persoalan pasokan dan kuota BBM. Penambahan fasilitas pengisian BBM berkaitan dengan investasi dan perizinan, sedangkan pengaturan distribusi serta kuota BBM mengikuti mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Menurut dia, pemerintah kota dapat mengusulkan penambahan pasokan apabila kebutuhan masyarakat meningkat atau terjadi kekurangan BBM di lapangan. Namun, usulan tersebut tidak serta-merta membuat pasokan langsung bertambah karena harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau memang kurang, seperti kemarin, kita minta ditambahkan,” ujarnya.
Pengaturan penyaluran BBM melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku. Untuk BBM bersubsidi, distribusinya juga mengikuti ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penambahan jumlah SPBU tidak otomatis meningkatkan kuota BBM yang tersedia di Balikpapan. Kedua hal tersebut membutuhkan proses tersendiri sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pemkot Balikpapan menyatakan tetap membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan fasilitas pengisian BBM di wilayah kota. Kehadiran SPBU baru diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengisian bahan bakar.
Namun, hingga saat ini, rencana pembangunan SPBU di Jalan Martadinata, Kilometer 13, dan Jalan Mukmin Faisal masih memerlukan tindak lanjut. Belum ada kepastian bahwa ketiga SPBU tersebut akan mulai beroperasi pada 2027. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
