Tapal Batas Berau-Kutim Belum Tuntas, RTRW Kaltim Disorot!

Tapal Batas
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan pentingnya penyelesaian tapal batas Berau-Kutim sebelum pengesahan RTRW Kaltim dalam rapat bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Penataan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memicu dinamika krusial dalam perencanaan pembangunan Kalimantan Timur. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyampaikan penegasan keras kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar menuntaskan sengketa dan kepastian tapal batas kedua kabupaten tersebut secara permanen sebelum melanjutkan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Sikap tegas tersebut diutarakan langsung oleh politisi yang akrab disapa Dedet ini dalam rapat koordinasi penyelesaian tapal batas Berau-Kutim bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Dedet menilai bahwa pengesahan dokumen tata ruang tanpa kepastian garis batas daerah merupakan langkah yang keliru dan berisiko memicu ketidakpastian hukum di kemudian hari.

“Persoalan tapal batas tidak bisa dipisahkan dari penyusunan RTRW. Sebab, kejelasan batas administrasi menjadi dasar penting dalam menentukan peruntukan dan tata ruang suatu wilayah. Seharusnya tapal batas ini diselesaikan terlebih dahulu. Kalau belum ada kesepakatan mengenai batas wilayah, bagaimana RTRW provinsi bisa berjalan,” tegas Dedy Okto Nooryanto di hadapan jajaran Pemprov Kaltim.

Dedet mengungkapkan kekhawatirannya jika pembahasan RTRW dipaksakan berjalan mendahului penetapan batas definitif. Ia mengindikasikan adanya potensi pergeseran atau pengurangan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Berau yang signifikan. Dua kawasan strategis yang terancam terkena imbas langsung akibat ketidakjelasan batas ruang ini adalah Kecamatan Kelay dan Kecamatan Biduk-Biduk, wilayah yang kaya akan potensi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati.

Pihak legislatif Berau menekankan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat agenda strategis penyusunan RTRW Provinsi Kaltim. Namun, asas kepatuhan hukum dan kajian komprehensif yang mencakup aspek administrasi, keabsahan historis, hingga perlindungan hak-hak sosial-ekonomi masyarakat adat dan warga lokal yang telah lama bermukim di batas wilayah harus diutamakan.

Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera merumuskan formula penyelesaian yang adil dan transparan. Langkah konkret tersebut diyakini menjadi kunci agar dokumen RTRW Kaltim memiliki legalitas yang solid tanpa mengorbankan integritas wilayah Kabupaten Berau.

Sumber: DPRD Berau

Tinggalkan Komentar