Tarakan, Gerbang Kaltim.com – “Air susu dibalas dengan air tuba”. Mungkin kiasan ini tepat disematkan lelaki berinisial ‘FS’. Pasalnya, pria berusia 37 tahun ini, tega mengembat alias mencuri handphone kepunyaan  teman sendiri, yaitu ‘M’.

Berdasarkan pengaduan ‘M’, korban yang kehilangan telepon pintar kepada Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Tarakan Barat Polres Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sebelumnya ‘FS’, sempat menumpang di rumahnya.

Alasannya sebelum ditangkap, ‘FS’ kerumah teman, ingin menambah daya atau chas handphne, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, ‘M’ juga sedang mendambah daya handphonenya, tapi tidak lama kemudian ditinggal pergi. Sedangkan ‘FS’ berada di rumahnya di kawasan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan Timur.

“Jadi, hari itu  handphone korban yang di chas. Tapi korban meninggalkan tersangka sendiri di rumah temannya itu (M),” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, Selasa (18/1/2022).

Ketika ‘M’ pulang ke rumahnya, ‘FS’ sudah tidak terlihat lagi alias tidak ada di rumahnya. Sedangkan handphonenya di chas raib sekaligus chargernya. ‘M’ sempat menunggu ‘FS’ sampai malam, tapi tidak kunjung datang.

Akhirnya, korban curiga berat dengan ‘FS’, yang sebelumnya dipercaya untuk menjagakan rumahnya saat ditinggal pergi.

Keesokan harinya, korban melaporkan ke Polsek Tarakan Barat. Berselang beberapa hari kemdian, tepatnya pada hari Sabtu (15/1/2022), ‘FS’ berhasil diamankan Unit Satreskrim Polsek Tarakan Barat, di kawasan Jembatan Besi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan Timur.

“Korban mengalami kerugian 2,7 juta rupiah,” ujar Kapolsek Tarakan Barat Angestri Budi Reswanto, seraya menambahkan, handphone kepunyaan teman sendiri itu sudah dijual dengan harga 1 juta rupiah.

“Tersangka menjual handphone milik korban seharga 1 juta rupiah. Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk bermain judi slot,” jelas Kapolres AKBP Taufik Nurmandia.

Petugas Polsek menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Akibat perbuatannya itu, tersangka terjerat pasal 362 ayat KHU Pidana.

Share.
Leave A Reply