Kalsel, Gerbang Kaltim.com – Pengadaan lahan Kantor Samsat Amuntai yang menelan dana 3,3 miliar rupiah, tepatnya 3.390.720.000 yang diduga ada penggelembungan harga alias mark-up, diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyelidikan oleh tim Kejari HSU itu didasari Surat Perintah Penyelidikan (SPP) dugaan mark-up pengadaan tanah Kantor Samsat Amuntai di Jalan Amuntai-Kelua oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Novan Hadian kepada tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arby mengakui, dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) itu, maka proses pengusutan kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Kantor Samsat Amuntai lebih diperdalam.

Dari hasil penyelidikan, pengadaan/pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai itu terjadi pada 2013 oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Kalimantan Selatan.

Anggarannya mencapai 3.390.720.000 rupiah, sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada tanggal 18 Februari 2013. Luas tanah yang dibeli untuk Kantor Samsat Amuntai berukuran 7.064 meter persegi (m2) di Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

 “Pengadaan tanah tersebut diduga adanya mark-up atau penggelembungan harga, makanya kami lakukan penyelidikan,” ujar Fadly, kala itu.

pemeriksaan terhadap para saksi sudah dilakukan tim yang diketuai Tri Taruna selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari HSU.

Pihak-pihak terkait yang diundang saat itu, di antaranya Kepala Desa Pekapuran, Camat Amuntai Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSU, pemilik hingga pembeli tanah. Diduga ada kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan lokasi pengadaannya.

“Tanah itu berada di Desa Pangkalaan, namun alas dasar berupa sertifikasi tanah justru berada di Desa Pakapuran,” terang Fadly lagi.

Seperti dilansir https://jejakrekam.com/, sebagai tindak lanjut adanya dugaan mark-up pengadaan lahan Kantor Samsat di Amuntai, Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, bersama Kasi Tri Taruna, dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Anhar Bharadaksa, melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Pakapuran, Kantor Kepala Desa Pangkalaan dan Kantor Camat Amuntai Utara.

“Desa Pakapuran, Desa Pangkalaan dan Kantor Camat Amuntai Utara, kita temukan sejumlah dokumen penting yang dapat dijadikan alat bukti untuk ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan penggeledahan.

Mhd Fadly Arby yang mengomandani penggeledahan menjelaskan, penggeledahan dilakukan Tim Kajari HSU ketiga titik tersebut berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Amuntai dan Surat Perintah Penyelidikan dari Kajari HSU.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan tim ahli dan BPKP Provinsi Kalsel dan akan secepatnya menetapkan tersangka. Nanti akan kita teruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,” ujar Fadly Arby.

Share.
Leave A Reply