Tembus Rp8,68 Triliun! PNBP Imigrasi 2026 Lampaui Target
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Kinerja penerimaan negara di sektor keimigrasian mencatatkan rekor impresif menjelang penutupan kuartal keempat tahun ini. Hingga pertengahan Oktober 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sukses membukukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis mencapai Rp8,68 triliun per Senin (12/10/2026) pagi.
Pencapaian rekor pendapatan tersebut setara dengan 101,88 persen dari total target tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026. Laju pertumbuhan penerimaan ini mencatatkan surplus year-on-year (YoY) sebesar Rp510 miliar jika dibandingkan dengan perolehan pada periode yang sama di tahun 2025.
Berdasarkan rincian statistik keimigrasian, penerbitan visa dan izin tinggal menjadi penyumbang pendapatan terbesar dengan kontribusi Rp4,7 triliun atau menyumbang 55 persen dari total PNBP. Sektor pelayanan penerbitan dokumen paspor menyumbang Rp2,1 triliun, dilanjutkan penerimaan dari sektor izin keimigrasian serta re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, dan pos pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukur mendalam atas capaian melampaui target ini di tengah fluktuasi geopolitik dan perekonomian global. Kebijakan modernisasi keimigrasian terbukti efektif menarik minat wisatawan asing berkualitas yang membawa dampak ekonomi langsung bagi Indonesia.
“Kebijakan keimigrasian yang kita terapkan berhasil mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian negara. Kontribusi penerimaan yang tinggi ini merupakan salah satu indikator utama dari kualitas serta keandalan layanan publik yang diselenggarakan pemerintah,” tegas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta.
Melorotnya kendala birokrasi melalui operasional platform digital evisa.imigrasi.go.id serta pemasangan 298 unit autogate terintegrasi di seluruh pintu masuk penerbangan internasional utama menjadi kunci pembentukan seamless ecosystem. Di samping digitalisasi, penegakan hukum keimigrasian tetap berjalan masif. Sepanjang tahun 2026, Ditjen Imigrasi telah menindak tegas dengan mendeportasi 5.310 Warga Negara Asing (WNA) nakal dan memasukkan 3.950 WNA pelanggar aturan ke dalam daftar cegah-tangkal (cekal).
Di sisi pelayanan domestik, Ditjen Imigrasi terus memperluas jangkauan program jemput bola ‘Pasporia’ (Paspor Ceria) di area Car Free Day (CFD) serta menambah kantor dan unit layanan baru di berbagai pelosok daerah. Dengan tren pertumbuhan positif ini, Ditjen Imigrasi optimistis mampu menutup tahun 2026 dengan torehan PNBP hingga menembus angka Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun.
Sumber: Siaran Pers Resmi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
BACA JUGA
