Terlambat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp15 Miliar oleh KPPU

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan dalam melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan dalam melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. KPPU menyatakan bahwa TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi kepada otoritas persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Transaksi akuisisi tersebut secara hukum efektif berlaku sejak 31 Januari 2024, sehingga batas akhir pelaporan ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok Nusantara baru menyampaikan pemberitahuan setelah tenggat waktu tersebut.

Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya masih dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pengambilalihan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., entitas yang didirikan khusus untuk mengelola transaksi ini. Tujuan utama akuisisi adalah untuk memungkinkan TikTok kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia, serta memisahkan sistem media sosial dari aktivitas perdagangan daring.

Dalam proses persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan pelaporan, tidak membantah temuan KPPU, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Komisi.

“Denda sebesar Rp15 miliar wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Rhido Jusmadi dalam sidang pembacaan putusan.

Siaran pers resmi dari KPPU terkait putusan ini akan disampaikan dalam waktu dekat. KPPU juga membuka ruang untuk wawancara atau permintaan informasi lebih lanjut sebagai bagian dari transparansi dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Tinggalkan Komentar