KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Perusahaan Sawit
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Majelis Komisi yang dipimpin Ketua […]
