Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen, KPPU Turun Tangan

KPPU
KPPU Kantor Wilayah I menggelar FGD Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Sumatera Utara untuk mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen, Senin (10/8/2026).

MEDAN, Gerbangkaltim.com – Harga semen Sumut mengalami kenaikan sekitar 25–40 persen di sejumlah wilayah, bersamaan dengan keterbatasan pasokan beberapa merek. Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperdalam struktur pasar, pembentukan harga, serta rantai distribusi semen di Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan KPPU melalui Kantor Wilayah I dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8/2026). Forum yang berlangsung di Ruang Rapat KPPU Kantor Wilayah I tersebut mempertemukan produsen dan distributor semen, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso membuka kegiatan secara daring. Ia menegaskan, forum tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan data untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara.

Menurut Budi, FGD belum diarahkan untuk menarik kesimpulan ataupun memberikan penilaian terhadap pelaku usaha. KPPU masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai pasokan, distribusi, pembentukan harga, dan dinamika persaingan.

Harga Naik, Pasokan Sejumlah Merek Terbatas

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas memimpin pembahasan mengenai temuan awal kenaikan harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Selain harga, KPPU menemukan adanya keterbatasan pasokan pada beberapa merek serta perbedaan harga produk yang sama jika dibandingkan dengan wilayah lain.

Ridho mengatakan, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2026 menunjukkan kelompok bangunan dan konstruksi secara nasional mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen. Sementara kelompok transportasi tercatat meningkat sekitar 4,57 persen.

Di tengah kondisi tersebut, pemantauan awal KPPU menunjukkan kenaikan harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25–40 persen.

Kenaikan biaya produksi dan logistik menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Namun, KPPU ingin memastikan apakah peningkatan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan lonjakan harga yang terjadi sekaligus keterbatasan pasokan di sejumlah daerah.

Logistik Jadi Salah Satu Titik yang Ditelusuri

Dalam FGD, sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya persoalan distribusi dan logistik, terutama sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Beberapa faktor yang disebut memengaruhi distribusi antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer, serta meningkatnya biaya pelayaran.

Perwakilan Indocement menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau Jawa menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan.

Sementara itu, Semen Indonesia Group (SIG) melaporkan penjualan semen di Sumatera Utara hingga Juli 2026 tumbuh sekitar 16 persen. Peningkatan tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan material untuk pemulihan pascabencana di Aceh.

SIG juga menyampaikan adanya tantangan dalam meningkatkan produksi karena keterbatasan pasokan batu bara sebagai salah satu bahan pendukung produksi.

Adapun Semen Merah Putih menyebut gangguan mesin pabrik dan persoalan distribusi akibat antrean BBM solar sempat memberikan pengaruh terhadap harga jual.

Berbagai informasi tersebut menjadi bahan bagi KPPU untuk menghubungkan kondisi kapasitas pasokan dengan kebutuhan pasar dan ketersediaan semen yang diterima konsumen.

KPPU Cari Titik Hambatan Rantai Pasok

Ridho mengatakan terdapat kondisi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Kapasitas produksi dan pasokan secara umum masih tersedia, tetapi konsumen di sejumlah wilayah justru mengalami kesulitan memperoleh semen.

Situasi tersebut membuat KPPU perlu memetakan titik hambatan atau bottleneck yang mungkin muncul di antara produsen dan pasar.

“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia, tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan kebutuhan di pasar,” jelas Ridho.

KPPU juga akan melihat persoalan tersebut dari sisi persaingan antarmerek. Secara teori, ketika satu merek mengalami kekurangan pasokan, konsumen masih dapat beralih ke produk lain.

Namun, apabila berbagai merek semen mengalami keterbatasan ketersediaan dalam waktu bersamaan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih dalam untuk mengetahui faktor yang memengaruhi sisi pasokan.

Ridho menegaskan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau persoalan persaingan usaha. KPPU masih harus memastikan apakah hambatan muncul akibat kapasitas produksi, distribusi, transportasi, alokasi pasokan, atau faktor lain dalam struktur pasar.

KPPU Dalami Biaya dari Produsen hingga Konsumen

Tahap berikutnya, KPPU akan mendalami struktur biaya dan mekanisme pembentukan harga semen dari tingkat produsen hingga konsumen.

Pola distribusi, alokasi pasokan, serta berbagai kendala logistik juga akan menjadi perhatian. KPPU berencana menelusuri distribusi melalui jalur laut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pelaku distribusi, perusahaan pelayaran, dan Pelindo.

Beberapa aspek yang akan diperiksa mencakup kapasitas angkutan, ketersediaan kontainer, proses loading, waktu tunggu, hingga komponen biaya pengiriman semen menuju Sumatera Utara.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kenaikan biaya produksi dan logistik memiliki hubungan yang proporsional dengan kenaikan harga semen di tingkat pasar.

“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen,” kata Ridho.

Ia menambahkan, KPPU juga akan membandingkan kondisi harga semen di Sumatera Utara dengan wilayah lain untuk melihat apakah perbedaan harga dapat dijelaskan oleh faktor biaya dan kondisi distribusi.

Hasil FGD Belum Jadi Kesimpulan Akhir

KPPU menegaskan bahwa FGD yang digelar pada 10 Agustus 2026 belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai penyebab kenaikan harga semen di Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun masih akan melalui proses pendalaman, verifikasi data, dan pengecekan kondisi lapangan. KPPU ingin memastikan apakah kenaikan harga sepenuhnya berkaitan dengan biaya produksi dan logistik atau terdapat faktor lain dalam struktur pasar serta rantai distribusi.

“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan,” pungkas Ridho.

Bagi konsumen dan pelaku sektor konstruksi, penelusuran tersebut menjadi penting karena harga semen berkaitan langsung dengan biaya pembangunan. Kejelasan mengenai faktor yang menyebabkan kenaikan harga dan keterbatasan pasokan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara.

KPPU pun masih membuka ruang bagi seluruh data dan informasi yang dapat membantu mengurai persoalan tersebut, sebelum menentukan langkah berdasarkan hasil kajian dan verifikasi lebih lanjut.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Siaran Pers 11 Agustus 2026.

Tinggalkan Komentar