KPPU Sidangkan Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi MUFG
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
KPPU mulai memeriksa perkara dugaan pelanggaran kewajiban pemberitahuan atau notifikasi akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan transaksi kepada KPPU.
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung di Kantor KPPU Jakarta. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung LDP.
Majelis Komisi dipimpin M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua, bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq sebagai anggota.
Perkara ini bermula dari transaksi pengambilalihan saham PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. pada 2024. Dalam transaksi tersebut, MUFG disebut mengambil alih 70,61 persen saham Mandala Multifinance dengan nilai akuisisi Rp7,04 miliar.
MUFG Bank Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di industri jasa keuangan perbankan. Berdasarkan laporan KPPU, akuisisi tersebut ditujukan untuk memperkuat sekaligus memperluas bisnis pembiayaan otomotif di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham tersebut berlaku efektif pada 14 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ketentuan wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
KPPU menjelaskan, kewajiban notifikasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan merger dan akuisisi untuk menilai potensi dampaknya terhadap persaingan usaha.
Dalam perkara MUFG ini, batas waktu pemberitahuan disebut jatuh pada 6 Mei 2024. Namun, pemberitahuan transaksi baru diterima KPPU pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan perhitungan Investigator, kondisi tersebut diduga menyebabkan keterlambatan pemberitahuan selama enam hari kerja.
Perlu dicatat, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Artinya, dugaan keterlambatan yang disampaikan Investigator belum merupakan putusan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak terlapor.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Agustus 2026.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti pendukung dari pihak Terlapor.
Kewajiban notifikasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. KPPU menyatakan bahwa pelaku usaha wajib melakukan notifikasi setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan proses pemeriksaan ini, KPPU akan menilai rangkaian fakta dan alat bukti yang diajukan dalam perkara. Tahapan persidangan selanjutnya akan memberikan ruang bagi pihak Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dan bukti pendukung atas dugaan yang disampaikan Investigator.
Perkembangan jadwal persidangan perkara KPPU dapat dipantau melalui kanal resmi lembaga tersebut.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), siaran pers 6 Agustus 2026.
BACA JUGA
