Penertiban Bangunan Liar Tahura Bukit Soeharto: Tim Gabungan Sapu Bersih Perambah IKN
NUSANTARA, Gerbangkaltim.com – Tim gabungan skala besar yang terdiri dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), aparat penegak hukum, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah bergerak tegas menggelar penertiban bangunan liar serta penegakan hukum atas pendudukan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).
Langkah drastis ini diambil untuk memutus rantai perambahan masif di kawasan delineasi IKN yang mencakup wilayah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim gabungan yang diterjunkan melibatkan Kejaksaan Negeri PPU dan Kukar, Pomdam VI/Mulawarman, Kodim Kukar dan PPU, Satbrimob Polda Kaltim, Polresta Kawasan IKN, Polres PPU, Polres Kukar, BPKH Wilayah IV Samarinda, hingga Satpol PP dari kedua kabupaten.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penertiban menyasar bangunan-bangunan non-permanen yang didirikan oleh pendatang tanpa KTP setempat. Banyak pendatang menguasai lahan secara sepihak, membangun pondok, dan membuka perkebunan yang jelas melanggar undang-undang kehutanan sekaligus memicu risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Namun, pemetaan Otorita IKN tahun 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai secara ilegal oleh oknum masyarakat maupun badan hukum.
“Satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare. Kita harus menyelamatkan sisa 60 persen hutan konservasi ini agar tidak terus tergerus perambah. Di sisi lain, tim kami sudah 29 hari di lapangan berjihad memadamkan karhutla yang membakar sekitar 420 hektare area ini,” tegas Thomas.
Otorita IKN memastikan penegakan hukum akan berjalan adil dan transparan tanpa tebang pilih, termasuk menyasar kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek serta entitas bisnis ilegal. Pemerintah menegaskan pendudukan kawasan konservasi secara ilegal tidak memberikan hak ganti rugi, meski pendekatan kemanusiaan tetap akan diformulasikan bersama Kepala Otorita IKN untuk solusi jangka panjang menuju kota hutan (forest city).
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
BACA JUGA
