KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Perusahaan Sawit
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Perkara ini bermula dari pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Transaksi tersebut dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 8 Januari 2024. Namun, dokumen pemberitahuan PT Evans Indonesia baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.
Artinya, notifikasi disampaikan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika dihitung untuk kedua notifikasi, total keterlambatan mencapai empat hari kerja.
“PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu,” demikian pertimbangan Majelis Komisi dalam putusannya.
Jadi Pertimbangan yang Meringankan
Dalam persidangan, Majelis Komisi juga mempertimbangkan sikap PT Evans Indonesia selama proses pemeriksaan.
Perusahaan dinilai kooperatif dengan menghadiri seluruh persidangan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, PT Evans Indonesia juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi perusahaan dalam menentukan besaran sanksi.
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi kemudian menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Majelis juga memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila PT Evans Indonesia mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Niaga, kewajiban dan mekanisme pelaksanaan putusan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA
