KPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN, Merger dan Akuisisi Diminta Dikonsultasikan Sejak Awal

KPPU
Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana.

Jakart, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk memastikan proses penataan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk berbagai aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, tetap berjalan efisien tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana mengatakan, satgas akan memperkuat koordinasi antara KPPU dan para pemangku kepentingan sekaligus memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan BUMN berlangsung.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Menurut Hilman, konsultasi dengan KPPU tetap penting meskipun ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar-BUMN.
Konsultasi sejak tahap awal, kata dia, dapat membantu KPPU mengidentifikasi potensi dampak aksi korporasi terhadap struktur pasar sebelum proses tersebut berjalan lebih jauh.

Dengan demikian, penataan BUMN diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus meminimalkan risiko munculnya persoalan persaingan usaha.
Selain konsultasi terkait aksi korporasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Program tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Program itu sekaligus diharapkan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.
Penataan BUMN

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia, Aminnudin Ma’ruf menyampaikan kesiapan lembaganya untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan program penataan BUMN.

Komitmen tersebut disampaikan saat audiensi Badan Pengaturan BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Aminnudin menjelaskan bahwa program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan mengurangi jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta memfokuskan perusahaan pada bisnis inti atau core business.

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing BUMN dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Aminnudin juga menyambut baik kesiapan KPPU memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha. Menurut dia, koordinasi dan konsultasi antara Badan Pengaturan BUMN dan KPPU menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran program penataan BUMN.

KPPU menilai koordinasi antarlembaga semakin diperlukan karena proses penataan BUMN berpotensi mengubah struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis.
Karena itu, peningkatan efisiensi BUMN dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hilman.

Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengaturan BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama pelaksanaan program penataan BUMN.

Tinggalkan Komentar