Meteran Air Hilang Dicuri Tak Otomatis Diganti Gratis, PTMB Cek Dulu Usia Meteran

PDAM Balikpapan
Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kehilangan meteran air akibat pencurian tidak serta-merta membuat pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mendapatkan meteran pengganti secara cuma-cuma.

PTMB memastikan setiap laporan kehilangan harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggantian meteran sesuai ketentuan dan tidak membuka celah penyalahgunaan fasilitas perusahaan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin mengatakan, pelanggan yang kehilangan meteran wajib melaporkan kejadian tersebut kepada PTMB dan membuat berita acara kehilangan.

“Laporkan ke kantor, bikin berita acaranya. Nanti kita cek kapan water meternya,” kata Yudhi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yudhi, pemeriksaan tersebut penting karena PTMB memiliki ketentuan mengenai usia pakai dan penggantian meteran pelanggan. Setelah meteran dipasang dan diserahkan kepada pelanggan, perangkat tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan.

Meski demikian, PTMB juga memiliki program penggantian meteran secara berkala. Karena itu, usia meteran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah perangkat yang hilang dapat diganti melalui program perusahaan.

“Penggantian water meter periodik sesuai dengan aturan, setiap empat tahun minimal sekali 25 persen dari pelanggan harus diganti. Makanya kita lihat prioritasnya,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan yang kehilangan meteran tidak bisa langsung meminta meteran baru tanpa melalui pemeriksaan.

PTMB akan melihat sejumlah aspek, mulai dari laporan kehilangan, usia meteran hingga status penggantian berdasarkan program berkala yang berjalan.

Meteran yang telah digunakan dalam jangka waktu tertentu dan masuk dalam prioritas penggantian dapat berpeluang mendapatkan penggantian tanpa biaya. Sebaliknya, apabila meteran masih tergolong baru dan belum masuk dalam program penggantian, PTMB akan menentukan mekanisme tindak lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau misalnya memang pantas untuk dilakukan penggantian secara gratis, kita lakukan penggantian. Tapi apabila memang belum, kita tetap harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Yudhi.

Selain kehilangan, PTMB juga memiliki mekanisme pemeriksaan melalui proses tera. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tingkat akurasi meteran dalam mencatat penggunaan air pelanggan.

Apabila hasil tera menunjukkan meteran sudah tidak mampu berfungsi atau mengukur pemakaian secara layak, PTMB dapat melakukan penggantian sesuai ketentuan.

“Setelah dilakukan tera dan teranya nggak bisa, baru kemudian kita lakukan penggantian,” katanya.

Yudhi menegaskan, prosedur tersebut bukan untuk mempersulit pelanggan. PTMB justru ingin memastikan setiap penggantian meteran memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, jika penggantian meteran dilakukan terlalu mudah hanya berdasarkan pengakuan kehilangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian.

“Yang kami hindari bagaimana kalau misalnya kita gampangkan. Katakanlah, dengan gampang hilang, nanti tanpa melalui proses yang cepat. Kalau semua orang, ‘Udah deh, anggap aja hilang supaya diganti baru,’ kan yang menjadi rugi negara,” tegasnya.

Karena itu, PTMB meminta pelanggan segera melapor apabila meteran air di rumah atau tempat usahanya hilang.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan sebelum menentukan apakah meteran dapat diganti melalui program berkala atau harus mengikuti mekanisme penggantian lainnya.

PTMB memastikan keputusan penggantian tetap mengacu pada kondisi meteran, usia pemakaian, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Tinggalkan Komentar