Polda Kaltim Tangani 34 Kasus Karhutla, 9 Jadi Tersangka

Karhutla
Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta memperkuat penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur melalui penegakan hukum, patroli terpadu, edukasi dan koordinasi lintas instansi.

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com — Karhutla di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta. Hingga Minggu (30/8/2026), aparat telah menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan dengan total luas area yang terbakar mencapai 456,19 hektare.

Dari puluhan perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 24 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 10 perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, penanganan perkara Karhutla dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan maupun lahan.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.

Kukar dan Paser Tangani Kasus Terbanyak

Sebaran penanganan perkara menunjukkan bahwa kasus Karhutla terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi satuan wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing menangani delapan kasus.

Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam perkara. Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani tiga kasus.

Sementara itu, Polres Kutai Barat menangani dua perkara. Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara.

Hingga data tersebut disampaikan, Polres Mahakam Ulu tercatat belum menangani perkara Karhutla.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani, luas lahan terbakar yang menjadi objek proses hukum mencapai 456,19 hektare. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak yang harus dihadapi ketika kebakaran lahan terjadi dan kemudian berujung pada proses penegakan hukum.

Pencegahan Tetap Jadi Prioritas

Selain mengejar pelaku, Polda Kaltim dan jajaran juga memperkuat langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran meluas.

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD dan sejumlah instansi terkait.

Pendekatan pencegahan dinilai penting karena penanganan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Kebakaran lahan dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Tedy juga mengingatkan masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka lahan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak masyarakat berperan aktif mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api.

Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat respons ketika muncul indikasi kebakaran. Semakin cepat api diketahui dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegahnya berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Di tengah ancaman Karhutla, kepolisian menegaskan bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Edukasi masyarakat diperlukan untuk mengurangi risiko, sementara proses hukum menjadi langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar