Perpol 4/2020 Disosialisasikan, Satpam di Kaltim Didorong Profesional
KUTAI TIMUR, Gerbangkaltim.com — Ditbinmas Polda Kalimantan Timur dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi satuan pengamanan (Satpam) melaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut digelar di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si. Sosialisasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.
Melalui kegiatan tersebut, Ditbinmas Polda Kaltim mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa memahami sekaligus menerapkan ketentuan yang tercantum dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat penyelenggaraan pengamanan swakarsa sekaligus mendorong profesi Satpam agar semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman mengatakan, keberadaan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan bagian dari komitmen Polri untuk meningkatkan posisi dan kualitas profesi Satpam.
Menurutnya, tugas Satpam memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di berbagai lingkungan kerja. Karena itu, profesi tersebut membutuhkan personel yang memiliki kemampuan, legalitas dan integritas.
“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Legalitas dan Kompetensi Jadi Perhatian
Dalam sosialisasi tersebut, aspek legalitas dan standar kompetensi Satpam menjadi salah satu pembahasan utama.
Setiap personel Satpam diharapkan memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditentukan. Di antaranya memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta mengikuti pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.
Kombes Arman menegaskan, keberadaan tenaga pengamanan yang tidak memiliki kualifikasi resmi perlu menjadi perhatian serius. Standarisasi diperlukan agar setiap personel yang menjalankan tugas pengamanan mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Kompetensi tersebut bukan hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menjaga keamanan. Seorang Satpam juga dituntut memahami prosedur pengamanan, memiliki kedisiplinan dan mampu menjalankan tugas secara profesional sesuai batas kewenangannya.
Dengan standar yang jelas, kualitas pelayanan pengamanan di lingkungan perusahaan maupun institusi diharapkan dapat semakin baik.
BUJP Diminta Perkuat Pembinaan
Ditbinmas Polda Kaltim juga mendorong Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) berperan aktif dalam membangun tata kelola pengamanan yang profesional.
BUJP diminta memastikan seluruh aspek perizinan operasional terpenuhi serta memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada personel yang ditempatkan di berbagai lokasi.
Pembinaan tidak hanya menyangkut kemampuan teknis, tetapi juga peningkatan kemampuan fisik dan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan.
Polda Kaltim juga mengingatkan perusahaan pengguna jasa Satpam agar tidak sembarangan memilih penyedia tenaga pengamanan. Perusahaan perlu memastikan mitra yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan sesuai ketentuan.
Kualitas dan kompetensi personel yang ditempatkan juga perlu menjadi pertimbangan. Kebutuhan tenaga pengamanan harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar profesionalisme.
“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Kompetensi personel juga harus menjadi perhatian, bukan hanya kebutuhan tenaga pengamanan semata,” jelasnya.
Hak Satpam Juga Perlu Diperhatikan
Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BUJP dan perusahaan pengguna jasa.
Kehadiran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur menjadi bagian dari upaya memastikan peningkatan profesionalisme Satpam berjalan beriringan dengan pemenuhan hak sebagai pekerja.
Profesionalisme tidak hanya menuntut seorang Satpam mampu menjalankan tugas dengan baik. Aspek kesejahteraan dan perlindungan ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Hal tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar ekosistem pengamanan swakarsa dapat berkembang secara sehat. Kepolisian berperan dalam pembinaan fungsi pengamanan, sementara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap pemahaman mengenai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dapat semakin merata di kalangan pengelola jasa keamanan maupun perusahaan pengguna Satpam.
Implementasi aturan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, regulasi menjadi dasar untuk membangun tenaga pengamanan yang kompeten, berintegritas dan mampu menjalankan tugas secara profesional.
Bagi masyarakat, peningkatan kualitas Satpam juga memiliki arti penting. Mereka merupakan salah satu unsur yang sehari-hari berada di lingkungan perusahaan, kawasan industri, pusat pelayanan maupun fasilitas lainnya.
Ketika legalitas, kompetensi dan kesejahteraan berjalan beriringan, profesi Satpam tidak hanya menjadi lebih kuat secara kelembagaan, tetapi juga semakin dipercaya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polda Kaltim pun terus mendorong agar pengamanan swakarsa di wilayah Kalimantan Timur diselenggarakan sesuai aturan, mengedepankan profesionalisme serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Sumber: Ditbinmas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
