Enam Titik Hotspot Karhutla di Paser Masuk Penyelidikan
PASER, Gerbangkaltim.com — Polres Paser telah mendeteksi enam titik hotspot di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Polisi memasang spanduk peringatan di lokasi sekaligus memulai penyelidikan untuk mengungkap sumber api dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Langkah tersebut dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Enam lokasi yang menjadi perhatian petugas tersebar di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang dan Desa Tepian Batang.
Di masing-masing lokasi, polisi memasang spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER.” Tanda tersebut menjadi pemberitahuan bahwa area yang terindikasi mengalami kebakaran sedang dalam proses penanganan kepolisian.
Kegiatan dipimpin IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., dengan melibatkan Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon dan Bripda M. Ilham Arba’a.
Pemasangan spanduk tidak sekadar menjadi tanda peringatan. Polisi juga mulai mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi serta siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah tegas apabila penyelidikan menemukan adanya tindakan yang merusak lingkungan atau memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas AKBP Sofyan.
Polisi Telusuri Sumber Api dan Status Lahan
Setelah pemasangan tanda penyelidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser akan melanjutkan pendalaman di enam lokasi tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan antara lain status dan kepemilikan lahan, sumber munculnya api serta faktor yang menyebabkan kebakaran.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian maupun terdapat aktivitas manusia yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Hasil penyelidikan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan bukti adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam pencegahan Karhutla.
Terlebih, kebakaran di lahan terbuka berpotensi berkembang cepat ketika kondisi vegetasi kering dan cuaca panas. Jika tidak segera ditangani, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Warga Diminta Tidak Membakar Lahan
Kapolres Paser AKBP Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan karena kondisi musim kemarau meningkatkan risiko api menyebar. Aktivitas pembakaran yang semula dilakukan dalam area terbatas dapat menjadi sulit dikendalikan ketika api bertemu dengan vegetasi kering atau tertiup angin.
“Musim kemarau ini rawan Karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Paser juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam pencegahan Karhutla. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila melihat aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api.
Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena informasi yang diterima lebih awal dapat mempercepat respons petugas sekaligus memperkecil kemungkinan api meluas.
Enam hotspot yang kini masuk dalam penyelidikan menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap Karhutla harus dilakukan bersama. Polisi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggal dan lahan mereka.
Di tengah musim kemarau, satu titik api dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Karena itu, mencegah munculnya api sejak awal tetap menjadi langkah paling penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Paser.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
