KPPU Selidiki 5 Perkara Kemitraan Sawit di Kaltim, Hak Petani Jadi Sorotan

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda tengah menyelidiki lima perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Rabu (26/8/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda tengah menyelidiki lima perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan antara perusahaan perkebunan sebagai pihak inti dan petani plasma sebagai mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjalan adil, transparan, serta saling menguntungkan.

Kepala Kanwil V KPPU Samarinda F.Y. Andriyanto mengatakan, pengawasan kemitraan menjadi penting karena keberlangsungan industri sawit tidak terlepas dari kesejahteraan petani.
Menurut dia, perusahaan besar dan petani seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang berseberangan.

“Prinsip dasar kemitraan itu saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kami di KPPU hadir bukan sekadar untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengawal agar prinsip tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan,” ujar Andriyanto dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kemitraan Perkebunan Sawit Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).

“Petani kita harus sejahtera, dan perusahaan juga harus terus tumbuh dengan sehat,” lanjutnya.

Soroti hak petani plasma
Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu, KPPU menekankan pentingnya kemitraan yang sehat untuk mencegah konflik serta menekan biaya ekonomi yang tinggi.

KPPU juga mendorong perusahaan dan petani memahami hak serta kewajiban masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Salah satu prinsip yang ditekankan adalah larangan bagi perusahaan besar untuk menguasai atau memiliki kegiatan usaha milik mitra UMKM.

Selain itu, setiap kerja sama kemitraan diwajibkan dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia.

Perjanjian tersebut setidaknya harus menjelaskan identitas para pihak, bentuk kegiatan usaha, hak dan kewajiban, jangka waktu kemitraan, bentuk pengembangan usaha, mekanisme pembayaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam pengawasan di lapangan, KPPU Kanwil V juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani sawit.

Di antaranya realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) oleh petani, transparansi biaya pengelolaan kebun kemitraan dan utang, serta kepastian harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah.

Andriyanto mengatakan, penyelesaian persoalan kemitraan dilakukan melalui pendekatan persuasif maupun langkah hukum sesuai dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Petani diminta tidak ragu melapor
KPPU juga membuka ruang bagi petani maupun masyarakat yang menemukan persoalan dalam hubungan kemitraan perkebunan untuk berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan.

Andriyanto memastikan identitas masyarakat yang melapor akan dirahasiakan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau petani yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala kemitraannya. Prosedurnya sangat mudah dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.

KPPU berharap pengawasan bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan dinas perkebunan kabupaten/kota dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat.

Dengan demikian, industri kelapa sawit Kaltim diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani lokal.

“Persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil” menjadi landasan yang didorong KPPU agar pertumbuhan industri sawit tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memperkuat kesejahteraan petani sebagai bagian penting dari ekosistem perkebunan.

Tinggalkan Komentar