65 TPS Pinggir Jalan di Balikpapan Dibongkar, DLH Soroti Sampah dari Luar Lingkungan

Pemkot Balikpapan
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus menata tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan. Hingga September 2026, hampir 65 TPS telah dirapikan atau dibongkar karena dinilai mengganggu estetika kota dan tidak sesuai dengan pola pengelolaan sampah.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, penataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga RT.

“TPS di pinggir jalan yang sudah kita rapikan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi estetika kota, sampai hari ini lebih kurang hampir 65 TPS,” kata Sudirman, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sudirman, keberadaan TPS seharusnya lebih dekat dengan kawasan permukiman. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membuang sampah di lokasi yang berada di jalur utama atau pinggir jalan.

“Memang TPS itu seyogianya harus dekat dengan permukiman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan TPS tidak semata-mata untuk memperbaiki tampilan kota. Langkah tersebut juga dilakukan untuk membenahi pola pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

DLH, kata Sudirman, telah mendorong keberadaan bank sampah di lingkungan kelurahan. Saat ini terdapat sekitar 200 bank sampah yang dapat menjadi bagian dari pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Jadi, sampah-sampah dari rumah tangga memang seharusnya dikelola di lingkungan, sisanya baru masuk TPS,” jelasnya.

Sampah dari Luar Lingkungan

Di balik penataan TPS pinggir jalan, DLH juga menemukan persoalan lain. Sejumlah TPS ternyata tidak hanya digunakan oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sudirman mengatakan, ada masyarakat dari luar lingkungan yang sengaja membawa sampah menggunakan kendaraan untuk dibuang ke TPS pinggir jalan.

“TPS pinggir jalan itu memang selain merusak keindahan kota, ternyata yang membuangnya itu bukan orang setempat, bukan warga setempat,” katanya.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah, sampah dengan volume lebih dari satu meter kubik semestinya langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan telah melalui proses pemilahan.

“Tapi kenyataannya, selama ini itu tidak jalan,” ujar Sudirman.

Karena itu, DLH berupaya mengubah pola tersebut dengan menata kembali lokasi TPS sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Namun, pembongkaran TPS pinggir jalan tidak dilakukan secara serentak. DLH mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap tempat pembuangan sampah.

“Jangan sampai begitu kita bongkar, masyarakat bingung mau buangnya di mana,” katanya.

Sudirman menyebut penataan telah diprioritaskan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Balikpapan Kota, kemudian dilanjutkan ke Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.

Koordinasi dengan RT, lurah, dan camat menjadi bagian penting sebelum TPS dibongkar. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar perubahan lokasi pembuangan sampah tetap dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

DLH berharap penataan TPS tidak hanya membuat wajah kota lebih tertata, tetapi juga mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari sumbernya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar