Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan Emas 1,8 Kg Gagal, Kuasa Hukum Minta Polisi Lanjutkan Penyidikan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan emas milik Haji DM berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pelapor secara tegas menolak mediasi dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (2/9/2026).
Pertemuan dipimpin Kanit 2 Jatanras Polda Kaltim Kompol Agus Kurniadi dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum Haji DM dari Agus Amri & Affiliates Law Firm, M Faisal, SH., MH., CLA., mengatakan, kehadiran pihaknya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut undangan penyidik untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Hari ini kami menghadiri undangan dari Jatanras Polda Kaltim untuk menghadiri forum restorative justice. Bentuknya mediasi untuk upaya perdamaian dalam kasus laporan polisi yang sudah dibuat Pak Haji DM,” kata Faisal.
Menurut dia, laporan polisi terkait dugaan pencurian dan penggelapan emas tersebut telah dibuat sejak Februari 2026. Dalam prosesnya, pihak kepolisian disebut telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan.
Dalam forum tersebut, pihak terlapor berinisial R juga hadir bersama penasihat hukumnya. Istri terlapor turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Faisal menjelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dan penggelapan emas milik Haji DM yang disebut diambil dari rumah korban di Jalan Kemangi, Samarinda.
“Secara tegas Pak Haji menolak adanya upaya mediasi. Saya juga menyampaikan secara tertulis surat dari Pak Haji yang sudah ditandatangani dan bermeterai,” ujarnya.
Selain laporan terkait emas, pihak Haji DM juga membuat laporan polisi kedua terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Marina Rindang Perkasa.
Faisal mengatakan, pihaknya berharap kedua perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ditemukan titik terang mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Harapan kami sebenarnya kasus ini tetap berjalan. Kami ingin perkara ini terus diproses karena ada beberapa pertimbangan dari Pak Haji untuk meneruskannya,” katanya.
Ia menyebut nilai emas yang diduga digadaikan mencapai sekitar 1,8 kilogram. Berdasarkan dokumen gadai dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diterima pihaknya, nilai taksiran emas tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Namun, dana yang disebut dicairkan dari salah satu cabang BSI disebut sekitar Rp2,8 miliar.
“Kurang lebih secara total 1,8 sekian kilogram. Dari dokumen gadai BSI, nilai taksirannya kurang lebih Rp5,5 miliar, tetapi yang dicairkan dari bank sekitar Rp2,8 miliar,” jelas Faisal.
Menurut Faisal, pihaknya juga ingin mengetahui secara jelas penggunaan dana hasil gadai tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan sebagaimana disebutkan dalam proses gadai.
“Kami ingin melihat apakah benar dana yang disebut untuk menggadaikan emas itu digunakan untuk perusahaan. Kalau ternyata tidak digunakan untuk perusahaan, tentu harus dilihat digunakan untuk apa hasil gadai tersebut,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit brankas yang diambil dari rumah Haji DM.
Faisal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.
“Kesimpulan hari ini jelas, mediasi ini gagal. Kami berharap dari pihak Haji DM sebagai pelapor, kasus ini terus berjalan sampai menemukan titik terang, termasuk terkait penetapan tersangka dan proses penahanan jika memang memenuhi unsur,” ujarnya.
“Kami akan kawal perkara ini sampai ke pengadilan,” lanjutnya.
BACA JUGA
