KPPU Petakan Persaingan Jasa Kepelabuhanan di Balikpapan, Gandeng KSOP
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan untuk memetakan kondisi persaingan usaha pada sektor jasa kepelabuhanan.
Koordinasi yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) tersebut menjadi bagian dari pengumpulan data dan informasi awal KPPU untuk melihat struktur pasar, karakteristik pelaku usaha, mekanisme penyediaan jasa, hingga potensi hambatan bagi pelaku usaha dalam memasuki dan bersaing di sektor kepelabuhanan.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto mengatakan, jasa kepelabuhanan merupakan sektor strategis karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi barang dan jasa serta efisiensi kegiatan logistik.
“Sebagai bagian dari tugas kelembagaan, KPPU melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi untuk memahami kondisi persaingan pada berbagai sektor ekonomi. Untuk jasa kepelabuhanan, kami perlu mendapatkan informasi dari instansi teknis agar pemetaan yang dilakukan dapat menggambarkan kondisi di lapangan secara objektif,” kata Andriyanto.
Menurut dia, koordinasi dengan KSOP Balikpapan tidak serta-merta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Kegiatan tersebut masih merupakan tahap awal untuk mengumpulkan informasi sebelum KPPU melakukan analisis lebih lanjut.
Data yang dihimpun mencakup jumlah dan karakteristik pelaku usaha, mekanisme penyediaan jasa, persyaratan penyelenggaraan jasa, hubungan antara pengguna dan penyedia jasa, serta kondisi yang berpotensi menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk masuk atau bersaing di pasar.
KPPU juga ingin melihat apakah terdapat kebijakan maupun kondisi tertentu yang dapat memengaruhi iklim persaingan pada sektor jasa kepelabuhanan di Balikpapan.
“Koordinasi kelembagaan menjadi penting agar KPPU mendapatkan informasi yang utuh sekaligus memastikan bahwa perspektif persaingan usaha dapat menjadi bagian dalam upaya menciptakan tata kelola sektor yang efektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha,” ujar Andriyanto.
Ia menambahkan, sektor kepelabuhanan memiliki posisi penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, kondisi persaingan yang sehat dinilai dapat ikut mendorong efisiensi dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa.
Setelah seluruh informasi terkumpul, KPPU Kanwil V akan melakukan analisis untuk menentukan kebutuhan tindak lanjut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU Kanwil V juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi teknis di daerah untuk memastikan aspek persaingan usaha turut menjadi bagian dalam pengelolaan sektor strategis.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi sektor kepelabuhanan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan masyarakat.
BACA JUGA
