KPPU Minta Perusahaan Cegah Risiko Persaingan Sejak Dini

KPPU
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mendorong perusahaan swasta dan BUMN memperkuat Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk mencegah risiko pelanggaran sejak dari internal perusahaan.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – KPPU mendorong perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha sejak dari internal. Langkah pencegahan dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat dikenali sebelum berkembang menjadi persoalan yang merugikan perusahaan, pelaku usaha lain, maupun konsumen.

Dorongan tersebut disampaikan KPPU di Jakarta pada Selasa (11/8/2026). Lembaga pengawas persaingan usaha itu menilai risiko pelanggaran tidak selalu berawal dari niat untuk melanggar hukum. Keputusan bisnis, bentuk kerja sama, hingga kebijakan internal perusahaan dapat memiliki konsekuensi terhadap persaingan apabila tidak diperhitungkan sejak awal.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, perusahaan perlu membangun mekanisme internal yang mampu mengenali dan mengendalikan risiko persaingan usaha.

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera.

Kepatuhan Dimulai dari Internal Perusahaan

KPPU mendorong penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.

Program tersebut diarahkan untuk membantu perusahaan membangun sistem internal dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Data KPPU menunjukkan sebanyak 64 permohonan Program Kepatuhan telah diterima. Dari jumlah tersebut, 38 berasal dari BUMN dan 26 dari perusahaan swasta.

Hingga saat ini, sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU. Pada 2026, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas pemahaman dan penerapan kepatuhan persaingan usaha di kalangan perusahaan.

KPPU pun berencana memperkuat asistensi kepada pelaku usaha, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat informasi mengenai risiko persaingan lebih mudah diakses oleh perusahaan dari berbagai sektor.

Dampaknya Bisa Dirasakan Konsumen

Kepatuhan persaingan usaha tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Praktik yang mengganggu persaingan dapat memberikan dampak langsung terhadap pasar dan masyarakat.

KPPU mencontohkan praktik kartel yang dapat memengaruhi harga barang dan jasa yang dibayar konsumen. Persekongkolan tender berpotensi membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien.

Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan dapat menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk masuk atau berkembang di pasar.

Karena itu, persaingan yang sehat menjadi bagian penting dalam menciptakan pasar yang memberi ruang bagi perusahaan untuk berkompetisi melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi.

Bagi konsumen, kondisi tersebut berarti lebih banyak pilihan. Bagi dunia usaha, pasar yang kompetitif juga memberikan kepastian yang lebih baik dalam mengambil keputusan investasi dan mengembangkan kegiatan bisnis.

Bukan Sekadar Menghindari Sanksi

KPPU memandang kepatuhan tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai instrumen untuk menghindari sanksi. Program kepatuhan merupakan bagian dari upaya perusahaan membangun tata kelola yang baik atau good corporate governance.

Prinsip tersebut perlu masuk dalam proses pengambilan keputusan, khususnya pada aktivitas bisnis yang berpotensi memengaruhi struktur dan kondisi persaingan di pasar.

KPPU juga menjelaskan bahwa penerapan program kepatuhan dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, keberadaan program kepatuhan tidak berarti perusahaan terbebas dari kewajiban menaati seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.

Dengan kata lain, program tersebut merupakan bagian dari pencegahan, bukan pengganti kewajiban hukum.

KPPU Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum

KPPU akan terus mengembangkan pendekatan preventif melalui edukasi, asistensi, serta penguatan instrumen kepatuhan. Pada saat yang sama, lembaga tersebut tetap menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pendekatan pencegahan dinilai penting karena perusahaan dapat mengidentifikasi risiko lebih awal sebelum keputusan bisnis menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera.

Dorongan tersebut juga relevan dalam menjaga aktivitas perdagangan dan impor agar berlangsung secara sehat. Persaingan yang adil diperlukan untuk mencegah praktik kartel, penguasaan pasar secara tidak semestinya, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan industri dan konsumen.

Pada akhirnya, kepatuhan persaingan usaha bukan hanya persoalan administratif perusahaan. Sistem kepatuhan yang dibangun sejak awal dapat menjadi bagian dari tata kelola bisnis sekaligus membantu menciptakan pasar yang lebih sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Siaran Pers 11 Agustus 2026.

Tinggalkan Komentar