KPPU Denda Semangat Logistik Rp2 Miliar, Ini Kasusnya
JAKARTA, Gerbangkaltim.com –KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan setelah perusahaan tersebut dinyatakan terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait akuisisi PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Majelis Komisi yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Perkara ini berawal dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024. Nilai transaksi pengambilalihan saham tersebut tercatat sebesar Rp4,9 miliar.
Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 Juli 2024.
Namun, proses notifikasi tidak selesai sesuai batas waktu tersebut. Dokumen pemberitahuan akuisisi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perusahaan mengalami keterlambatan selama empat hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi kepada otoritas persaingan usaha.
Majelis Komisi kemudian menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Kewajiban notifikasi akuisisi merupakan salah satu instrumen dalam rezim pengawasan persaingan usaha. Melalui mekanisme tersebut, transaksi pengambilalihan saham tertentu dapat dipantau untuk memastikan tidak menimbulkan dampak yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap tenggat administratif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aksi korporasi. Keterlambatan penyampaian notifikasi dapat berujung pada proses penegakan hukum persaingan usaha dan pemberian sanksi administratif apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Putusan KPPU tersebut menjadi penegasan bahwa kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan transaksi pengambilalihan saham tidak hanya berkaitan dengan substansi transaksi, tetapi juga kepatuhan terhadap batas waktu pemberitahuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
KPPU menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai putusan dan penegakan hukum persaingan usaha dapat diakses melalui kanal resmi lembaga tersebut.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BACA JUGA
